Rumah Sakit dan Penolakan Pasien

Sumber:konsultanhukum.web.id/2022

Hnews.id | Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Pelayanan rumah sakit juga di atur dalam kode etik Rumah Sakit. Dimana kewajiban dari rumah sakit terhadap karyawan, pasien dan masyarakat diatur berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf E Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Tugas rumah sakit adalah memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Pelayanan kesehatan perorangan adalah setiap kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit, dan memulihkan kesehatan.

Namun masih ada juga kasus masyarakat yang membutuhkan bantuan medis dalam keadaan darurat harus meregang nyawa karena ditolak rumah sakit dengan berbagai alasan dan masih banyak kasus penolakan pasien dalam keadaan darurat yang dilakukan oleh rumah sakit karena alasan tidak bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) maupun karena tidak mampu membayar tes covid 19.

Jika penolakan tersebut berdasarkan alasan karena rumah sakit tidak bekerjasama dengan BPJS, maka hal tersebut diatur dalam Pasal 63 ayat (3) dan (4) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penyelenggara Jaminan Kesehatan, yang menyatakan: “(3) Pelayanan gawat darurat dapat diberikan oleh:

  1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
  2. Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan

Baik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maupun tidak bekerjasama.

Rumah sakit di selenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai kemanusian, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien serta mempunyai fungsi sosial. Fungsi sosial yang dimaksud antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu (miskin), pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana alam dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi terhadap kemanusiaan. Dalam menerima pasien rumah sakit harus mengetahui bentuk tanggung jawab apa yang harus diterima dan dijalankan. Ketentuan tersebut merumuskan, hak memperoleh perlindungan kesehatan setiap orang tanpa membedakan ras, status, warna kulit, jenis kelamin, keyakinan politik dan sebagainya.

Dilihat dari perspektif Hak Asasi Manusia, salah satu prinsip penting yang wajib dilindungi oleh Indonesia sebagai negara hukum adalah hak asasi manusia (HAM). Pada amandemen kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) telah merinci HAM yang tertuang pada Pasal 28 (28 A sampai dengan 28 J). Salah satu unsur penting hak asasi manusia adalah kesehatan, mengenai hal tersebut kontitusi kita menyebukan bahwa: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Dari beberapa alasan yang telah disebutkan, hak atas kesehatan terhadap manusia yang membutuhkan pelayanan kesehatan ini harus diperhatikan sebaik-baiknya pemenuhan hak asasinya dan kewajiban pemerintah atas pentingnya persoalan-persoalan penolakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Indonesia.

Related posts