Hnews.id | Salah satu tugas strategis pemerintah dalam bidang kesehatan yaitu perlunya melakukan pengaturan terkait peraturan perundang-undangan demi keberlangsungan praktik kerja yang mana hal tersebut termasuk ke dalam bentuk tanggung jawab profesi. Rendahnya pedoman dalam melakukan implementasi regulasi serta bukan hanya terkait perizinan dan sertifikasi, tetapi terkait dengan dilakukannya proses pembinaan dan pengawasan dalam melaksanakan bentuk pelayanan praktik kerja pun perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal tersebut ditujukan agar dapat melakukan kontrol terhadap kualitas kesehataan baik dari segi fasilitas maupun tenaga pelayanannya yang tentunya akan mendukung keberlangsungan terhadap regulasi untuk memecahkan masalah masyarakat.
Pelaksanaan fungsi regulasi di bidang kesehatan memiliki keterkaitan yang erat dengan praktik kerja yaitu agar dapat menjadi sebuah pedoman dan landasan sehingga penyelenggaraan praktik kerja tersebut akan berjalan dengan optimal. Akan tetapi, pada kenyataannya, implementasi regulasi di bidang kesehatan masih belum sepenuhnya dilaksanakan secara maksimal oleh sehingga hal tersebut pun menjadi sebuah bentuk tanggung jawab bagi pemerintah dalam mengemban amanat terkait melakukan pemenuhan fungsi regulasi di bidang kesehatan. Implementasi peraturan tersebut pun bukan hanya sebatas dilakukan demi akreditasi dan sertifikasi, namun juga dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap berjalannya pelayanan kesehatan yang harus diperhatikan dan dilakukan oleh pihak pemerintah dengan bersama-sama nantinya didukung oleh masyarakat.
Urgensi adanya peraturan perundang-undangan bukan hanya demi kelancaran dalam penyelenggaraan praktik kerja di bidang kesehatan, di dalamnya pun mencakup perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan sebagai penyediapelayanan kesehatan. Perlindungan hukum tersebut tidak terlepas dari hak an kewajiban. Tenaga kesehatan perlu dilindungi hak dan kewajibannya sebab apabila tidak ada perlindungan hukum baik hak maupun kewajibannya maka pelanggaran pun terjadi di sana. Contoh buruk yang dapat ditimbulkan jika tidak adanya perlindungan hukum berupa regulasi dalam bidang kesehatan dapat berupa tenaga kesehatan yang tidak melakukan kewajibannya dengan baik dan hak yang tidak diterimanya sehingga membuat pasien pun tidak mendapat haknya secara optimal. Hal tersebut pun dapat membuat pasien akan lebih rentan terhadap penularan penyakit yang tentunya akan berdampak luas.
Adanya peraturan perundang-undangan dalam praktik kerja di bidang kesehatan pun menjadi sebuah bentuk kode etik dalam melakukan pekerjaan di bidang tersebut agar sesuai dengan kaidah baku yang telah ditetapkan dan diharapkan tidak akan ada ketidakselarasan dan meminimalisasi kesalahan yang kemungkinan akan timbul dalam melakukan praktik kerja. Perlindungan hukum yang dimuat dalam regulasi yang ditujukan bagi tenaga kesehatan berupa hak dan kewajiban perlu diatur dalam undang-undang. Tenaga kesehatan memiliki hak untuk menjalankan profesi medis mereka. Selain melanggar hak atas informasi yang benar, perlindungan yang perlu dilakukan kepada tenaga kesehatan yakni adanya sebuah keharusan untuk menyediakan fasilitas kesehatan yang mana hal tersebut adalah hak seorang tenaga kesehatan kepada pasien yang tentunya harus dipenuhi demi keselamatan sehingga dapat bekerja sesuai dengan standar profesi yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Praktik kerja dalam bidang kesehatan berhak memberikan bentuk pelayanan medis sesuai dengan prinsip profesi dan standar dari prosedur yang telah ditetapkan.
Perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dalam melakukan praktik kerja pun telah diatur dalam Pasal 8 dan 9 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984. Undang-undang tersebut memiliki isi bahwa mereka yang mengalami kerugian dalam hal harta benda akibat upaya dari dilakukannya penanggulangan wabah dapat memperoleh ganti rugi. Demikian juga, secara tegas menetapkan bahwa pegawai negeri sipil tertentu yang melaksanakan tugas memerangi epidemi berdasarkan. Pasal 9 Undang-Undang Wabah Penyakit Menular adil dan sesuai dengan risiko yang dihadapi oleh tenaga kesehatan. Dengan demikian, peraturan perundang-undangan pun memiliki keterkaitan dengan praktik kerja yang mana dengan adanya regulasi penyelenggaraan kegiatan dapat dilihat dari pedoman yang ada sehingga pelaksanaannya akan optimal.