Hnews.id | Setiap kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu kesehatan dan meningkatkan standar kesehatan masyarakat dilaksanakan dengan tindakan non diskriminatif, partisipatif, perlindungan dan berkesinambungan sehingga bisa meningkatan mutu dan standar kesehatan masyarakat agar dapat membantu dan meningkatkan pembangunan nasional di sektor lainnya. Saat ini di dunia ataupun Indonesia sendiri terdapat virus menular yang dapat mengakibatkan ketidakstabilan kesehatan pada masyarakat, sehingga dapat mempengaruhi segala aspek dalam kehidupan berrnasyarakat dan dapat menghambat pelayanan kesehatan di rumah sakit, perrumbuhan ekonomi serta pembangunan nasional secara umum.
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan pemenuhannya merupakan salah satu syarat mutlak untuk mencapai kesejahteraan masyarakat sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia yang tertuang dalam Konstitusi negara ini. Sebagai bagian dari hak asasi manusia maka kesehatan perlu dilindungi oleh hukum. Sehingga lahirlah yang kita kenal sebagai hukum kesehatan. Hukum kesehatan adalah segala ketentuan atau peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan yang mengatur hak dan kewajiban masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan maupun tenaga kesehatan dan sarana kesehatan sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan.
Saat ini dunia sedang dilanda masalah kesehatan yang serius. Penyakit yang diakibatkan oleh virus baru yang sekarang dikenal dengan nama coronavirus disease 2019, (selanjutnya disebut COVID-19) telah membuat dunia dilanda pandemi. Masa Pandemi COVID-19 ini telah berjalan kurang lebih 1,5 tahun lamanya hingga sekarang.
Indonesia juga menjadi salah satu negara yang terdampak oleh paparan virus ini, menurut data (11/06/2021) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) jumlah kasus COVID-19 di tanah air telah mencapai 1.894.025 kasus, 1.735.144 kasus diantaranya telah dinyatakan sembuh dan 52.566 kasus meninggal dunia. Secara angka, penambahan terus terjadi setiap harinya bahkan jika dibandingkan dengan jumlah kasus pada bulan Juni tahun 2020 terjadi peningkatan hingga 5000%. Hadirnya Hukum Kesehatan dalam kondisi pandemi menjadi sangat penting dalam melindungi hak-hak setiap warga negara baik dalam kapasitasnya sebagai Pasien atau bahkan sebagai Tenaga Medis. Berdasarkan uraian di atas maka menarik untuk membahas peranan dari Hukum Kesehatan, khususnya Hak-Hak Pasien dalam Keadaan Pandemi COVID-19.
Secara umum, kita tahu bahwa Pasien adalah orang-orang yang membutuhkan pelayanan Kesehatan. Lebih lanjut, hak dan kewajiban pasien dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, salah satunya dalam Pasal 5 ayat (3) yang berbunyi: “Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.” Kemudian pengaturan lebih lanjut terlihat dalam: “Pasal 56:
- Setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap.
- Hak menerima atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku pada: Penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepatmenular ke dalam masyarakat yang lebih luas;”
Melihat ketentuan ayat (2) huruf a, kita dapat mengetahui bahwa pasien dalam hal ini yang terpapar virus COVID-19 pada dasarnya tidak memiliki hak untuk menolak pelayanan/tindakan medis. Amat disayangkan pada kenyataannya hal ini tidaklah dipahami oleh masyarakat. Banyak pasien yang menolak untuk dirawat ataupun dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sehingga potensi penularan pun menjadi meningkat terutama pada orang- orang yang kontak erat dengan pasien tersebut misalnya keluarganya sendiri.
Diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.HK.07/Menkes/4829/2021 Tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Melalui Telemedicine pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menimbang:
a. bahwa dengan semakin tingginya tingkat penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu dilakukan upaya penanggulangan melalui inovasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi berupa telemedicine dalam pemberian pelayanan kesehatan pada masa pandemi COVID-19;
b. bahwa pelayanan kesehatan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi berupa telemedicine pada masa pandemi COVID-19 dapat diberikan pada pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri dengan tetap berdasarkan pada prinsip tata kelola klinis yang optimal dan efektif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Melalui Telemedicine Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).