Pertanggungjawaban Dokter Gigi dalam Kontek Hukum

Sumber:news.unair.ac.id/2022

Hnews.id | Sejak tumbuhnya ilmu kedokteran, umat manusia telah mengakui keluhuran budi dokter sebagai manusia yang selalu memelihara martabat dan tradisi luhurnya. Para Ahli Kedokteran sejak jaman kuno seperti Hippocrates, Imhotep, Galenos, Ibnusina dan Pierre Vouchard telah mempelopori terbentuknya tradisi luhur tersebut dalam bentuk Kode Etik Kedokteran dengan tujuan untuk mengutamakan kepentingan pasien dan menjaga keluhuran profesi Kedokteran. Demi melestarikan tradisi luhur tersebut, Indonesia memiliki Kode Etik Kedokteran yang diatur dalam Pedoman Organisasi dan Tata Laksana Kerja Majelis Kehormatan Etik Kedokteran. Perkembangan pelayanan kesehatan dan tuntutan masyarakat membawa dampak pada perubahan kebutuhan kompetensi pelayanan kesehatan primer yang menjadi salah satu tanggung jawab dokter.

Namun, hingga sekarang Indonesia belum memiliki standar profesi medis yang berlaku secara nasional. Belum adanya standar profesi medis ini merugikan profesi dokter dan masyarakat, karena standar profesi bagi dokter dapat digunakan sebagai alat untuk mengadakan pembelaan diri atas tindakan medis yang dilakukannya, apalagi jika praktik kedokteran yang merugikan pasien. Beberapa tahun terakhir ini sering kita dengar pasien yang menjadi cacat bahkan meninggal dunia setelah ditangani oleh dokter atau tenaga medis lain. Polemik yang muncul yakni petugas kesehatan telah melakukan malpraktik.

Tuduhan kesalahan tindakan medis ataupun tindakan malpraktik sering dijumpai melalui surat pembaca di sebuah surat kabar. Alasan pasien yang dikemukakan terhadap tuduhan tersebut, antara lain hasil tindakan medis tidak memenuhi harapan, pelayanan yang tidak memuaskan, tidak mendapatkan informasi yang jelas tentang langkah-langkah tindakan medis yang akan dilakukan, biaya yang terlalu mahal dllnya.

Tindakan medis adalah upaya yang dilakukan dengan menggunakan peralatan kedokteran dan kedokteran gigi berdasarkan kaidah-kaidah pelayanan kedokteran dan kedokteran gigi yang telah teruji. Dari segi hukum yang berkaitan dengan tindakan medis, ada tiga hal yang harus dipenuhi dalam melaksanakan tindakan medis hingga dianggap sah menurut hukum, yaitu ada tujuan, siapa pelakunya dan syarat legalnya. Tujuan utamanya untuk menegakkan diagnosis dan melakukan rencana terapi. Pelaku tindakan medis yang diperbolehkan adalah dokter gigi yang berkompeten dan sah menurut hukum. Adapun syarat legalnya tindakan medis ini, yaitu adanya izin dari pihak pasien, alasan dilakukannya tindakan medis dan cara baku melakukan-nya atau standar profesi.

Dokter gigi harus bekerja sesuai dengan standar profesi dan melaksanakan kode etik agar terhindar dari sengketa medis, selain itu diharapkan dokter gigi yang menyelenggarakan praktek swasta memahami tentang aspek hukum yang berlaku di Indonesia.

Di dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, praktek kedokteran diselenggarakan pada kesepakatan antara dokter atau dokter gigi dengan pasien dalam upaya untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan.

Pembuktian kasus malpraktik medis tidak mudah, karena ilmu kedokteran tidak banyak diketahui oleh orang awam. Untuk mendeteksi kejahatan menurut T.G Cooke, kadang-kadang diperlukan orang-orang terlatih, walaupun orang-orang ini tidak memerlukan pendidikan yang tinggi tetapi diperlukan kemampuan pendeteksian dengan ilmu dan sensasi-sensasi biasa saja. Kesalahan dokter merupakan kesalahan profesi, maka tidaklah mudah bagi siapa saja, termasuk penegak hukum yang tidak memahami profesi ini untuk membuktikannya di pengadilan, meskipun demikian tidak berarti kesalahan dokter tidak dapat dibuktikan. Tenaga-tenaga ahli dan terlatih yang dimaksudkan dalam menangani malpraktik medis adalah Majelis Kehormatan Etik Kedokteran yang memiliki tugas menentukan ada tidaknya kesalahan penerapan disiplin ilmu kedokteran dan menjatuhkan sanksi etika atas kode etik yang dilanggar.

Apabila seorang dokter gigi melakukan suatu kesalahan, kelalaian bahkan sampai kepada malpraktek medis maka dokter gigi dapat dijerat dengan hukuman sesuai dengan hukum.  Agar tidak terjadi suatu tindakan yang melawan hukum, dokter gigi dalam melakukan tindakan pelayanan medis harus sesuai dengan standar pelayanan minimal, standar operasional prosedur serta menghargai hak-hak pasien yang berada di bawah informed consent. 

Related posts