Hnews.id | Pada umumnya masyarakat hanya mengetahui informasi mengenai hak dan kewajiban pasien, dikarenakan masyarakat umum adalah golongan terbesar sebagai penerima pelayanan kesehatan. Namun, profesi dokter juga memiliki hak dan kewajiban yang sama besarnya sebagai petugas yang memberikan pelayanan kesehatan.
Sudahkah anda mengetahui hak dan kewajiban dokter?
Sebagian besar akan menjawab dokter memliki hak menerima imbalan jasa dan berkewajiban memberikan pelayanan kesehatan yang diperlukan oleh pasien.
Jawaban tersebut benar, namun ternyata masih ada banyak lagi mengenai hak dan kewajiban dokter yang perlu dipenuhi dan diketahui.
Dalam melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan juga meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari dokter dan dokter gigi, negara telah mengatur dengan jelas mengenai hak dan kewajiban dokter dalam memberikan pelayanan.
Hal ini sudah diatur secara hukum pada Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pada Pasal 50 & 51. Berikut yang perlu anda ketahui dari hak dan kewajiban dokter:
Hak:
- Mendapatkan perlindungan hukum selama melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
- Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
- Mendapatkan informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya; dan
- Menerima imbalan jasa.
Kewajiban:
- Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional sesuai dengan kebutuhan medis pasien;
- Merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan;
- Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui tentang pasien, bahkan setelah pasien itu meninggal dunia;
- Melakukan pertolongan darurat atas dasar kemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya; dan
- Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi.
Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa ada hak dan kewajiban dokter untuk mendukung pemberian pelayanan kesahatan yang prima terhadap pasien.