Hnews.id | Keberhasilan sebuah layanan kesehatan tidak lepas dari profesionalisme dari semua tenaga kesehatannya seperti dokter, perawat, bidan dan semua tenaga kesehatan yang terlibat di dalamnya. Tempat layanan kesehatan di wajibkan memberikan pelayanan yang terbaik untuk pasien. Rumah Sakit dan pasien ialah hubungan perdataan, yang ketika ada salah satu pihak yang merasa di rugikan maka bisa mengajukan tuntutan ataupun ganti rugi. Terkait hal ini perlindungan hukum bagi pasien antara lain adalah Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Rumah Sakit dan Undang-Undang Praktik Kedokteran.
Rumah Sakit berperan penting dalam hal pemberian perlindungan secara hukun terhadap pasien.
Pasien secara umum dilindungi oleh undang-undang no 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Penting bagi pasien dan kita semua lapisan masyarakat untuk mengetahui dan memahami tentang apa saja yang seharusnya mereka dapat dan tentang aturan-aturan yang yang mengatur tentang perlindungan dasar untuk pasien yang seharusnya diketahui.
Pada undang-undang no 29 tahun 2004 pasal 52 menjelaskan tentang hak-hak pasien dalam menerima pelayanan praktik kedokteran yaitu menjelaskan tentang tindakan medis, meminta pendapat dokter, mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis, menolak tindakan medis, mendapat isis rekam medis.
Berikut ini hak setiap pasien berdasarkan undang-undang no 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit pada pasal 32 yang perlu di ketahui :
1. memperoleh informasi mengenai tata tertib dan praturan yang berlaku di rumah sakit.
2. memperoleh informasi tentang hak dan juga kewajiban pasien.
3. memperoleh layanan yang manusiawi, adil ,jujur, dan tanpa diskriminasi.
4. memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional (SOP).
5. memperoleh pelayanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
6. mengajukan pengaduan atas kualitas yang didapatkan.
7. memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginan’nya dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
8. meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunayai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar rumah sakit.
9. mendapat privasi dan kerahasiaan tentang penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
10. mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan data cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang mingkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
11. memberi persetujuan dan menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
12. didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
13. menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang di anutnya selama hal itu tidak menganggu pasien lainnya.
14. memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
15. mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya.
16. menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dangan agama dan kepercayaan yang di anutnya.
17. mengugat dan/atau menuntut rumah sakit apabila diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan
18. mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun kewajiban pasien yang harus di taati selama menjalani perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan Permenkes no 4 tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah sakit pasal 26 Pasien mempunyai kewajiban :
1. mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
2. menggunakan fasilitas Rumah Sakit secara bertanggung jawab.
3. menghormati hak pasien yang lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainya yang bekerja di Rumah Sakit.
4. memberikan informasi yang jujur lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuanya tentang masalah kesehatan.
5. memberikan informasi tentang kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya.
6. mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit dan di setujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapat penjelasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7. menerima segala konsekuensi atas segala keputusan pribadi untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan /atau tidak mematuhi petunjuk yang di berikan oleh tenaga kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatanya.
8. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang di terima.
Dengan adanya undang-undang terkait perlindungan tentang hak-hak pasien, di harapkan seluruh pelayanan kesehatan bisa menerapkan dengan baik peraturan-peraturan tersebut, sehingga setiap pasien akan menerima hak-hak nya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada lagi kesenjangan terhadap pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.