Hnews.id |
Kasus Covid di Indonesia
Di update oleh Satgas Covid-19, data kasus covid-19 pada tanggal 16 November 2022 berada di angka 8.486 kasus baru. Sehingga total untuk kasus covid-19 menjadi 6.582.291 kasus di Indonesia. Angka tersebut terus meningkat diikuti dengan jumlah pasien yang sembuh mencapai 4.255 orang dan jumlah pasien yang meninggal terdapat 54 orang.
Lalu bagaimana upaya yang dapat dilakukan masyarakat untuk mencegah tertular virus Covid-19?
Upaya Pencegahan Penularan Virus Covid-19
Menurut Kemenkes RI, beberapa cara yang dapat dilakukan masyarakat untuk mecegah penularan virus tersebut adalah :
- Menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh dengan makan makanan yang bergizi serta melakukan olahraga agar meningkatkan sistem imunitas dan kekebalan tubuh.
- Mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, tindakan ini merupakan tindakan yang mudah dan murah yang dapat dilakukan. Dan mencegah 98% penyebaran penyakit yang bersumber dari tangan.
- Menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter.
- Menutup hidung dan mulut ketika batuk dan bersin menggunakan tisu atau lengan bagian dalam (bukan dengan telapak tangan).
- Menghindari menyentuh mata, hidung dan mulut dengan keadaan tangan yang belum bersih atau belum mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
- Menghindari melakukan perjalanan saat badan kurang sehat dan menunda perjalanan ke wilayah atau negara yang memiliki angka kasus yang tinggi.
Selain melakukan olahraga dan makan makanan yang bergizi, meningkatkan imunitas didukung oleh pemerintah dalam bentuk pemberian vaksin kepada seluruh masyarakat. Melihat terus meningkatnya angka kasus covid-19, akhirnya pemerintah menyediakan vaksin booster.
Tujuan Vaksin Covid-19
Menghindari hoax yang beredar terkait vaksin Covid-19, pemerintah memberikan edukasi tentang tujuan dari vaksinasi Covid-19 melalui situs-situs resmi pemerintahan. Sesuai dengan Peraturan Mentri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2021 Pasal 4, tujuan pelaksanaan vaksin yaitu :
- Mengurangi transmisi/penularan Covid-19
- Menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19
- Mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd imunity)
- Melindungi masyarakat dari Covid-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi
Munculnya subvarian XBB telah memicu kenaikan angka kasus Covid-19, salah satu faktor meningkatnya kasus kesakitan hingga kematian yaitu mayoritas masyarakat belum melaksanakan vaksin dosis 1 dan 2 maupun booster. Hal tersebut didukung oleh data kasus Covid-19 pada 4 Oktober hingga 8 November 2022 dari 1.373 pasien Covid-19 yang meninggal dunia, ditemukan 84% belum melakukan vaksin booster dan dari 10.639 pasien Covid-19 yang memiliki gejala sedang, berat hingga kritis, ditemukan 74% belum melakukan vaksin booster. Melihat persentase tersebut, dapat kita lihat seberapa penting vaksin booster dalam mempengaruhi angka kematian dan kesakitan akibat virus Covid-19. Sehingga diharapkan seluruh masyarakat dapat menerima vaksin lengkap dan vaksin booster agar manfaat dari vaksin tersebut dapat maksimal.
Kemudian apa saja syarat-syarat untuk menerima vaksin booster?
Syarat-Syarat Vaksin Booster
Disampaikan pada Surat Edaran Kemenkes RI Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang syarat penerima vaksin Booster Covid-19 yaitu :
- Penerima vaksin booster berusia 18 tahun ke atas
- Dalam kondisi yang sehat
- Sudah mendapatkan dosis lengkap minimal 3 bulan
- Memiliki KTP
- Memiliki tiket vaksinasi booster di aplikasi Peduli Lindungi
- Tidak dalam kondisi terpapar atau positif Covid-19
Melihat tingginya persentase tersebut, dapat kita lihat seberapa penting vaksin booster dalam mempengaruhi angka kematian dan kesakitan akibat virus Covid-19. Sehingga diharapkan seluruh masyarakat dapat menerima vaksin lengkap dan vaksin booster agar manfaat dari vaksin tersebut dapat maksimal.