Hnews.id | Aborsi saat ini telah menjadi fenomena yang memperihatinkan. Keprihatinan ini bukan tanpa alasan, karena tindakan aborsi atau pengguguran kandungan tentu saja menimbulkan banyak efek negatif baik dari segi individu maupun masyarakat. Hal ini dikarenakan tindakan aborsi menyangkut nilai maupun norma serta hukum kehidupan bangsa suatu negara.
Di Indonesia kasus aborsi masih menjadi pro kontra dalam masyarakat. Karena banyak masyarakat yang berpendapat bahwa aborsi merupakan tindakan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), dimana tindakan pengguguran kandungan yang bertujuan membunuh janin yang ada dalam kandungan ibunya sendiri merupakan tindakan mengambil nyawa.
Aborsi atau pengguguran kandungan selalu menjadi topik baik dalam bidang hukum maupun kesehatan. Karena tindakan aborsi tidak hanya menyangkut pelaku aborsi sendiri, tetapi melibatkan pula orang yang membantunya serta masyarakat sekitar.
Tindakan aborsi sering dilakukan dalam praktek-praktek kedokteran, bidan. Jarang kita lihat tindakan aborsi muncul atau keluar ke permukaan sebagai suatu kasus yang dapat diselesaikan di pengadilan. Karena masing-masing pihak yang terlibat sama-sama merahasiakan dengan rapih.
Pengertian Aborsi
Pengertian aborsi secara umum adalah pengguguran kandungan. Menurut World Health Organization (WHO) aborsi adalah terhentinya kehidupan buah kehamilan di bawah 28 minggu atau berat janin kurang dari 1000 gram.
Sejarah Aborsi
Sejarah aborsi tertua ditemukan dalam berbagai manuskrip yang berasal dari Tiongkok, yang memaut keterangan tentang telah adanya tindakan aborsi pada zaman dahulu. Dalam sebuah manuskrip kedokteran yang berusi 5000 tahun penggunaan merkuri (shu yin) sebagai perantara aborsi. Manuskrip medis Sheng Nong, yang merupakan tabib terkenal Tiongkok menyebut Trichosanthes kirilowii sebagai ramuan aborsi, ramuan ini berasal dari Tiongkok Selatan. Zaman Yuanani Kuno aborsi dilakukan menggunakan tanaman pennyroyal, Artemisia, rue, silpihium dan mentimun sembur. Pandangan orang Yunani tindakan aborsi bukan merupakan suatu tindakan pembunuhan, melainkan suatu cara untuk menghentikan keahiran. Pada zaman itu kelahiran semakin bertambah banyak sehingga tidak adanya keseimbangan antara kebutuhan dengan jumlah penduduk pada zaman itu.
Jenis-Jenis Aborsi
- Abortus Spontaneous (aborsi spontan), yaitu aborsi yang terjadi dengan sendirinya, tidak disengaja, dan tanpa pengaruh dari luar atau tanpa tindakan :
- Abortus Incompletus, yakni pengeluaran sebagian hasil konsepsi pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan masih ada sisa tertinggal dalam uterus.
- Abortus Completus, yakni pengeluaran keseluruhan janin dari rahim.
- Missed Abortion, yakni keadaan di mana janin yang telah mati tertahan dalam rahim selama 8 minggu atau lebih.
- Abortus Provocatus (Abortus Arteficialli) yaitu aborsi yang di lakukan dengan sengaja.
- Abortus Provocatus thorapeuticus, yakni aborsi yang dilakukan atas dasar pertimbangan medis yang sungguhsungguh dan pada umumnya untuk menyelamatkan jiwa ibu
- Abortus yang mengancam (Threatened Abortion)
- Disertai dengan pendarahan yang terus menerus, atau jika janin telah meninggal (missed abortion). Tindakan ini dilakukan karena keberadaan janin mengancam keselamatan si ibu.
- Mola Hidatidosa (Hidramnion Akut), yakni hidramnion adalah keadaan kehamilan di mana air ketuban diproduksi secara berlebihan (lebih dari 2000cc), sehingga berpotensi menimbulkan infeksi bagi janin dan membahayakan keselamatannya.
- Infeksi rahim akibat tindakan aborsi yang tidak aman (unsafe abortion), yang dilakukan pada kehamilan sebelumnya.
- Penyakit keganasan misalnya kanker serviks, atau kondisi di mana kehamilan akan menghalangi pengobatan untuk penyakit keganasan lainnya pada tubuh, seperti kanker payudara.
- Prolaps uterus gravid (kehamilan di mana posisi rahim turun akibat adanya tekanan intra-abdomen) yang tidak bisa diatasi.
- Telah berulang kali mengalami operasi caesar.
- Penyakit-penyakit dari ibu yang sedang mengandung, misalnya penyakit kegagalan jantung, hipertensi, nephritis (radang pada ginjal), tuberkulosis paru aktif, toksemia gravidarum (kondisi di mana kehamilan mengalami keracunan) yang berat.
- Penyakit-penyakit metabolik, misalnya diabetes yang tidak terkontrol, yang disertai komplikasi vaskuler, hipertiroid, dll.
- Epilepsi, sklerosis yang luas dan berat.
- Hiperemesis gravidarum (mual-muntah yang parah sehingga perempuan mengalami penurunan berat badan drastis dan dehidrasi) dan chorea gravidarum (Kondisi kehamilan di mana terjadi kontraksi otot di bagian tubuh tertentu akibat eclampsia (suatu kondisi di mana satu atau lebih kejang terjadi pada wanita hamil yang menderita tekanan darah tinggi, sering diikuti dengan koma dan merupakan ancaman bagi kesehatan ibu dan bayi) atau kaki gajah.
- Gangguan jiwa, disertai dengan kecenderungan untuk bunuh diri. Pada kasus seperti ini, sebelum melakukan tindakan abortus, calon pelaku harus berkonsultasi dengan psikiater.
- Abortus Provocatus Criminalis, yaitu aborsi yang dilakukan tanpa indikasi medis apapun, dan dianggap sebagai tindak pidana.
Aspek Hukum Mengenai Aborsi
a. Pengaturan Aborsi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tindak pidana aborsi adalah pengguguran kandungan yang disengaja, terjadi karena adanya perbuatan manusia yang berusaha menggugurkan kandungan yang tidak di inginkan dengan melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan aborsi menurut KUHP di Indonesia dikategorikan sebagai tindakan kriminal atau dikategorikan sebagai kejahatan terhadap nyawa. Pasal-pasal KUHP yang mengatur hal ini adalah pasal 229, 346-349.
- Menurut pasal 299 seseorang yang sengaja mengobati dan menyuruh melakukan aborsi dikatakan telah melakukan suatu tindak pidana.
- Menurut pasal 346 hanya merujuk kepada seorang wanita yang melakukan tindak pidana dan menyuruh orang lain untuk membantunya.
- Menurut pasal 347 yaitu merujuk kepada orang yang melakukan aborsi dalam hal ini tenaga medis tetapi tanpa adanya persetujuan dari wanita yang bersangkutan.
- Menurut pasal 348 merupakan kebalikan dari pasal 347 yaitu terdapat adanya persetujuan dari seorang wanita yang melakukan aborsi tetapi sanksi yang terdapat dalam pasal ini hanya merujuk kepada orang yang membantu melakukan aborsi.
- Menurut pasal 349 seseorang yang melakukan hal-hal yang terdapat dalam pasal 346-348 dalam hal ini melakukan aborsi maka akan mendapatkan sanksi berupa pencabutan hak untuk menjalankan mata pencariannya.
Berdasarkan rumusan pasal-pasal tersebut di atas, dapat diuraikan unsur-unsur tindak pidana adalah sebagai berikut:
- Seorang wanita hamil yang sengaja melakukan aborsi atau menyuruh orang lain, diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun penjara.
- Seseorang yang sengaja melakukan aborsi terhadap ibu hamil, dengan tanpa persetujuan ibu hamil tersebut diancam dengan hukuman penjara 12 (dua belas) tahun dan jika ibu hamil tersebut mati, diancam dengan 15 tahun.
- Jika dengan persetujuan ibu hamil, maka diancam dengan hukuman 5,5 tahun penjara dan apabila ibu hamil tersebut meninggal dunia diancam dengan pidana penjara 7 tahun.
- Jika yang membantu melakukan aborsi tersebut seorang dokter, bidan atau juru obat (tenaga kesehatan) ancam hukumannya ditambah sepertiga dan hak untuk melakukan praktik dapat dicabut.
b. Pengaturan aborsi menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Ketentuan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur ketentuan aborsi dalam Pasal 76, 77, 78 terdapat perbedaan antara KUHP dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam mengatur masalah aborsi. Dalam undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ada pengecualian terhadap Abortus Provocatus Therapeutic, akan tetapi pengecualian dimaksud tidak akan berlaku jika anasir-anasir yang termaktub dalam undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tidak terpenuhi antara lain jika layanan kesehatan tidak memenuhi persyaratan kesehatan menurut Menteri Kesehatan dan atau tidak adanya izin dari suami yang akan melalkukan tindakan aborsi. Sehingga Abortus Provocatus Therapeutic yang tidak memenuhi undang-undang nomor 36 Tahun 2009 adalah termasuk Tindak Pidana. Pengguguran kandungan yang disengaja dengan melanggar berbagai ketentuan hukum disebut Abortus Provocatus Criminalis dalam KUHP menganut prinsip ilegal tanpa kecuali, apapun alasannya tidak dibenarkan oleh norma hukum dalam hal ini disebabkan bahwa tindakan aborsi ini sangat bertentangan dengan nilai yang hidup dalam masyarakat dan merupakan suatu pembunuhan yang dilakukan terhadap janin yang ada dalam kandungan yang seharusnya hidup. Dengan demikian tindakan aborsi jenis ini memberikan ancaman pidana bagi yang melakukannnya.
Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Korban Sebagai Pelaku Aborsi
Pasal 349 KUHP dikatakan bila seorang tenaga ahli yang terlatih melakukan tindakan aborsi bisa dikenakan sanksi pidana karena tindakannya telah melanggar hukum. Harusnya bisa dilihat lagi dari sudut pandang medis untuk apakah tindakan abortus provocatus itu dilakukan?. Bisa saja tindakan yang dilakukan semata-mata untuk menyelamatkan nyawa wanita hamil atau janin yang sedang dikandung. Oleh karena itu diperlukan perlindungan hukum bagi tenaga medis dan bidan berupa peraturan perundang-undangan yang baru dengan melihat berbagai aspek yang ada, sehingga tenaga medis tidak khawatir dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Kemudian berlaku peraturan perundang-undangan yang baru yaitu UUK Nomor 36 Tahun 2009 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992.
Tindakan medis yang legal dilakukan terhadap aborsi :
- Hanya boleh dilakukan sesudah yang bersangkutan mendapatkan pemahaman mengenai hal-hal yang akan terjadi sebelum dilakukannya tindakan, saat tindakan dan setelah tindakan diberikan oleh orang yang berkompeten dalam bidangnya.
- Bisa dilakukan tindakan aborsi jika kandungannya belum mencapai usia kehamilan enam minggu (bila dihitung dari HPHT), kecuali atas adanya indikasi kegawatdaruratan medis, hal ini tidak berlaku.
- Tindakan aborsi hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis (dokter atau bidan) yang berwenang dan tentunya harus kompeten sesuai dengan bidangnya. Dan dilakukan di tempat penyedia layanan kesehatan yang telah memenuhi syarat dan telah mendapat sertifikasi oleh Menteri. Syarat wajib berupa “informed consent” atau persetujuan baik lisan maupun tertulis dari wanita hamil yang bersangkutan.
Kesimpulan
Aborsi dapat dilakukan di Indonesia tetapi hanya orang-orang tertentu saja seperti: seorang wanita yang mengalami ganguan pada kandungannya dan akibat korban perkosaan, tetapi kedua kondisi tersebut belum tentu untuk dapat melakukan aborsi namun harus melalui konsil kedokteran yang melakukan konseling atau penasehatan pra tindakan untuk mengetahui apakah kondisi tersebut benar-benar terjadi, setiap dokter yang melalukan praktik sesuai dengan keahliannya harus mengikuti semua pelatihan yang ditetapkan oleh konsil kedokteran dan mengikuti semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari segi hukum positif yang berlaku di Indonesia, masih ada perdebatan dan pertentangan dari yang pro dan yang kontra soal persepsi atau pemahaman mengenai undang-undang yang ada sampai saat ini. Baik undang-undang kesehatan, undang-undang praktik kedokteran, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan undang-undang hak asasi manusia.
Referensi
Iraapriliani, Aborsi: Sejarah dan kontroversinya, https://iraapriliani.wordpress. com/2014/08/19/aborsi-sejarah-dankontroversinya/
Kusmaryanto CB, Op, Cit, Hlm 20
Risci Anarti, 2012, Pertanggungjawaban Pidana Dalam Turut Serta Terhadap Tindak Pidana Aborsi, http://repo.unand.ac.id/2321/1/
Aspek Hukum Tentang Abortus Provocatus Therapeuticus Di Indonesia, Kemal Fikar Muhammad Universitas Hang Tuah Surabaya Desember 2019
Ibid, Hal: 36-37
Asmarawati, Tina. 2013. Hukum Dan Abortus. 1st ed. Yogyakarta: Deepublish. Hal: 26-27
TINDAKAN ABORSI DALAM SUDUT PANDANG HUKUM DAN KESEHATAN DI INDONESIA, Widowati, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulungagung
TINDAKAN ABORSI DALAM ASPEK HUKUM PIDANA INDONESIA Yana Sylvana1 , Yohanes Firmansyah2 , Hanna Wijaya3 , Michelle Angelika S4 1,2,3,4 Program Studi Magister Hukum Kesehatan, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Januari 06, 2021