Apoteker Teledor, Salah Saat Memberikan Obat Berikut Undang-Undangnya !

Sumber:pbs.twimg.com/2022

Hnews.id | Apakah kita pernah mengalami kesalahan pemberian obat?  Pastinya pernah ya sahabat mahasiswa Sebagai manusia tentunya kita tidak luput dari sebuah kesalahan begitu pun petugas kesehatan. Menjadi petugas apotek tetunya bukan hal yang mudah apalagi dengan kondisi seperti permintaan resep yang sedang menumpuk belum lagi dengan masalah-masalah internal yang terkadang menyebabkan kurangnya ketelitian. palagi pemberian obat yang salah ini sampai mengakibatkan kondisi pada bagian yang bermasalah ini membuat keadaannya semakin memburuk. Otomatis kita bingung terhadap kondisi seperti ini serta terkadang kita tidak sadar bahwa ternyata terjadi kesalahan saat memberikan obat.

Berikut adalah kejadian ketika seorang apoteker mengalami kesalahan dalam pemberian obat terhadap pasien

“saya dengan nyonya x yang berobat dengan dokter mk ingin mengadukan keluhan terkait kesalahan pemberian obat yang tidak sesuai dengan yang diresepkan dokter” (tutur pasien x)

Menanggapi hal tersebut petugas apotek yang bersangkutan langsung menghubungi pasien untuk menanyakan terkait keluhan dan alamat pasien agar masalah yang terjadi ini bisa di selesaikan dengan jalur kekeluargaan saja

Karena para apoteker ini seorang sarjana farmasi yang memiliki keahlian khusus untuk pengadaan sediaan farmasi. Menurut pasal 5 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian  mengatur mengenai pekerjaan yang dilakukan kefarmasian yakni :

Pelaksanaan Pekerjaan Kefarmasian meliputi :

  1. Pekerjaan Kefarmasian dalam Pengadaan Sediaan Farmasi;
  2. Pekerjaan Kefarmasian dalam Produk Sediaan Farmasi;
  3. Pekerjaan Kefarmasian dalam Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi; dan
  4. Pekerjaan Kefarmasian dalam Pelayanan Sediaan Farmasi.

Nah hal ini memiliki dasar hukum didalam pasal 7 ayat b Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa :

“Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”

Nah pada kasus salah pemberian obat oleh apoteker ini dapat diselesaikan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang diatur dalam pasal 45 ayat (1) dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa :

Pasal 45 ayat (1)

”Setiap konsumen yang dirugikan dapat mengugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.”

Pasal 47

“Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen.”

Dari keluhan ini maka, tugas dan wewenang  Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ini dapat kita lihat secara jelas didalam pasal 52 huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa :

Tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen meliputi:

  1. melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi;
  2. menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;

Related posts