Mari Tingkatkan Skill Komunikasi Berkualitas Sebagai Tenaga Pelayan Publik

Sumber:borobudur-training.com/2022

Hnews.id | Komunikasi pada sistem pelayanan di Rumah Sakit contohnya antara pasien dengan perawat  maupun tenaga kesehatan lainnya. Hal ini sering kita alami salah, dalam menyampaikan juga bisa menimbulkan salah dalam pemahaman atau menerima maksudnya sampaikan, namun jika kita lihat komunikasi ini bentuk atau pola dalam menyampaikan maksud yang kita pikirkan hingga bisa kita tuangkan menjadi orang yang mendengarnya bisa paham atau menerima dengan apa yang kita sampaikan.

Namun seringkali kita lihat kadang terjadinya miskomunikasi. Hal yang semestinya seperti menyampaikan berbentuk informasi penegasan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 mengatur tentang, setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Setiap orang berkewajiban menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial.

Dengan hal ini jelas sekali bahwa setiap kita memiliki hak atau kewajiban, namun konteks dari undang-undang ini adalah lebih menekankan pada kebebasan bersikap atau melakukan tindakan sebagai mestinya, namun seharusnya perlu kita kembali tegaskan disini adalah konsep dari komunikasi itu bisa memenuhi hal yang terkait dalam undang-undang diatas hanya saja pesan atau saran untuk kita sebagai pelayanan publik, atau ada juga kesehatan sangat dibutuhkan untuk sangat memahami sistem komunikasi dengan pasien atau masyarakat banyak.

Karena hal ini juga mempengaruhi terhadap kualitas dari pelayanan itu sendiri, sehingga tidak ada lagi stigma yang muncul sehingga menimbulkan berbagai macam kasus yang tidak kita inginkan bersama. Hal ini bisa kita simpulkan bahwa Komunikasi itu tentang hak dan kewajiban, dalam hal ini ini kita berhak untuk menyampaikan apa yang ingin kita sampaikan, kalau itu harus kita sampaikan dan kita berhak untuk mengikuti tentang apa yang disampaikan jika itu masuk dalam kewajiban kita sebagai manusia.

Hal yang terakhir adalah perlu, kembali kita berkomitmen bersama khususnya kita tenaga kesehatan sebagai pelayan untuk publik atau masyarakat, mesti harus meningkatkan cara berkomunikasi atau pola berkomunikasi, sehingga yang terkait dalam undang-undang tadi meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara mestinya.

Related posts