Hnews.id | Seorang perawat mengalami insiden tertusuk jarum ketika mengobati pasien yang terdiagnosis HIV. Menyikapi hal ini perlunya pengaturan hukum dilingkungan sistem perawatan kesehatan Pelayanan kesehatan, dalam hal ini tindakan medis dibeberapa pusat pelayanan seperti Rumah sakit dan puskesmas tidak sepenuhnya dapat dilaksanakan oleh dokter, sehingga tindakan medis melalui pelimpahan wewenang menjadi tindakan yang dilakukan oleh perawat.
Undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang perlindungan hak-hak Tim Medis ketika sedang menjalankan tugas profesinya
Pasal 11, Pasal 24-27, Pasal 36, dan Pasal 37 Konvensi Jenewa maka petugas kesehatan harus dihormati dan dilindungi dalam segala keadaan, di antaranya mencangkup:
a. Seseorang yang ditugaskan, baik permanen maupun sementara, semata-mata untuk pekerjaan medis (mencari, mengumpulkan, mengangkut, membuat diagnosa dan merawat orang yang cedera, sakit, korban kapal karam dan untuk mencegah penyakit). Mereka itu adalah dokter, perawat, jururawat, pembawa usungan.
b. Seseorang yang ditugaskan, baik permanen maupun sementara, semata-mata untuk mengelola atau menyelenggarakan kesatuan medis atau pengangkutan medis. Mereka itu adalah administrator, pengemudi, juru masak dan lain-lain.
Sumber :
Undang-Undang No. 59 Tahun 1958 Tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia Dalam Seluruh Konpensi Jenewa Tanggal 12 Agustus 1949.