Surat Keterangan Sakit dan Hak Pasienkah?

Sumber:orami.co.id/2022

Hnews.id | Surat keterangan sakit adalah surat yang berisi keterangan seseorang mengenai penyakit yang sedang dideritanya. Surat keterangan sakit tidak disebutkan secara jelas hanya dalam pasal 7 KODEKI disebutkan “Seorang dokter hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya. Dr. Budi Sampurnoo, Sp.F., S.H menambahkan, surat keterangan sakit harus dibuat berkaitan dengan keadaan sakit tertentu dan ditujukan untuk upaya penyembuhan penyakit tersebut”

Umumnya masyarakat sering mengatakan kalau sakit pergilah ke dokter untuk meminta surat keterangan sakit, agar tidak bisa masuk bekerja, atau masuk sekolah. Dimasa sekarang ini begitu banyak dokter yang membuka klinik dan praktek pribadi, karena persaingan begitu sangat ketat, sehingga memungkinkan ada saja rekan sejawat yang berbisnis kan surat keterangan sakit hanya untuk mendapatkan imbalan materi semata. Tetapi masih banyak rekan sejawat yang mengacu kepada kode etik kedokteran, sehingga tidak mudah bagi pasien untuk meminta surat keterangan walaupun kondisinya sakit,karena berdasarkan pemeriksaan seorang dokter berhak menentukan apakah pasien perlu mendapatkan istirahat atau tidak karena penyakit yang dideritanya. Tetapi dalam kalangan masyarakat bawah ada surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh bidan atau mantri kesehatan mungkin bagi orang awam ini merupakan hal yang biasa terjadi , dan mereka berpikir praktis atau sama saja,karena bidan ataupun mantri juga mengobati mereka.

Dokter mempunyai hak dan kewajiban untuk menunjang kegiatannya, yakni seorang dokter harus mempunyai SIP atau surat ijin praktek, sehingga ia berhak memeriksa, mengobati dan memberikan tindakan lain kepada pasien sesuai dengan ilmu yang dimilikinya menurut pasal 1 ayat 7  UU No. 29 Th 2004 : surat ijin praktek adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan harus diikuti oleh setiap dokter, termasuk di Indoesia yakni harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan surat penugasan.

Kewajiban dokter menurut UU No.29 Tahun 2004 tidak menyebutkan secara jelas tentang pemberian surat-surat keterangan,tetapi hanya menyebutkan:

  1. Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien.
  2. Merujuk pasien kedokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan.
  3. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.
  4. Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan,kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya.
  5. Menambah lmu pengetahuanan mengikuti perkembangan lmu kedokteran atau dokter gigi.

Pasal 267 KUHP pidana, menyebutkan :

  1. Seorang dokter yang dengan sengaja memberi Surat Keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
  2. Jika keterangan diberikan dengan maksud untuk memasukkan seorang ke dalam rumah sakit atau menahannya disitu dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan.
  3. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat keterangan palsu itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenarannya.

Pada dasarnya setiap orang yang merasa haknya dilanggar oleh orang lain, maka untuk mengembalikan hak yang dilanggar tersebut dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan negeri. Jika seseorang dokter memberikan surat keterangan sakit kepada pasiennya tanpa melakukan pemeriksaan secara teliti sebagaimana standar yang ditentukan, dengan keadaan yang sebenarnya pasien dalam keadaan sehat dan tidak sakit, kemudian surat keterangan sakit tersebut digunakan oleh pasien untuk melakukan suatu perbuatan dimana perbuatan tersebut dapat merugikan pihak lain, maka dokter yang memberikan keterangan sakit kepada pasiennya dengan tidak menggunakan prosedur yang ditentukan dengan mengesampingkan keadaan yang sebenarnya, dokter tersebut telah melanggar kode etik kedokteran, ketentuan pidana sebagaimana pasal 267 KUHP pidana dan perbuatan tersebut telah merugikan pihak lain, dapat dilakukan gugatan perdata dengan dasar perbuatan melawan hukum (Onreh matgcddad)

Kesimpulan

  1. Hanya seorang dokter yang telah mempunyai Surat Ijin Praktik, yang berhak memberikan surat keterangan sakit kepada seorang pasien, berdasarkan hasil pemeriksaannya sendiri secara medis dengan menggunakan standar profesi medis serta memberikan diagnosa dan menyimpulkan bahwa pasien tersebut membutuhkan istirahat atau tidak.
  2. Surat keterangan sakit ialah wewenang dari dokter yang mempuyai SIP untuk memberikannya kepada pasien bukan hak pasien untuk memintanya.
  3. Jika seorang dokter memberikan surat sakit secara illegal maka akan dikenakan hukum pidana dan perdata.

Referensi

1.https://www.academia.edu/31839861/AKIBAT_HUKUM_PEMBERIAN_SURAT_KETERANGAN_SAKIT_TERHADAP_PASIEN

2. https://www.kompasiana.com/tammysiarif/5cae8727cc5283437b1e5ac6/surat-keterangan-sakit?page=all&page_images=1

Related posts