Asisten Apoteker dalam Perspektif Hukum Kesehatan

Sumber:farmalkes.kemkes.go.id/2022

Hnews.id | Di era modern dan pandemic ini tentunya banyak masyarakat yang membutuhkan jasa dari seorang asisten apoteker untuk mendapatkan informasi tentang penyerahan obat dan cara penggunaan obat secara tepat berdasarkan prosedur yang sudah ditetapkan oleh perundang-undangan kesehatan dan arahan dokter.

Dalam Pengobatan ini, tentunya masyarakat ramai yang tidak mengetahui secara tepat jenis obat dan jumlah dosis yang diperlukan tanpa seorang asisten apoteker. Hal ini dikarenakan asisten apoteker bertanggungjawab dalam membantu masyarakat membaca resep dokter. Mayoritas dokter tentunya akan menggunakan ‘tulisan dokter’ sebagai kode singkat dan praktis agar lebih menghemat waktu dalam pelayanan.

Tahukah anda tentang kewajiban dan larangan seorang asisten apoteker dalam bekerja?

Masyarakat bisa tahu sedikit informasi mengenai kewajiban dari berbagai media informasi seperti web resmi berkaitan dengan kesehatan, blog pribadi, maupun media sosial lainnya. Tetapi minoritas masyarakat tidak mengetahui tentang apa saja larangan apoteker dalam melaksanakan tanggungjawabnya.

Asisten Apoteker ingin menghindari terjadinya ketidakpuasan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan informasi obat yang diperlukan. Contohnya, keluhan dari masyarakat tentang pelayanan yang menghabiskan waktu terlalu lama dalam penyediaan obat maupun penyampaian informasi obat yang salah.

Ketentuan ini sudah diatur dalam undang-undang Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Dibawah ini adalah kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh asisten apoteker dalam pelaksanaan jasanya.

Kewajiban:

  1. Menerima resep yang diberikan dokter kepada pasien     
  2. Melakukan skrining resep dengan benar
  3. Membaca resep dan melabelkan harga pada resep obat dengan teliti
  4. Meracik obat sesuai resep yang diberikan dokter
  5. Menempelkan etiket pada kemasan obat
  6. Menyerahkan obat dan memberikan informasi penggunaan obat yang tepat

Larangan:

  1. Mengubah isi resep obat tanpa sepengetahuan dokter
  2. Memberikan obat yang tidak sesuai resep (jenis obat / dosis)
  3. Memberikan informasi yang kurang tepat tentang penggunaan obat
  4. Terburu-buru untuk mengerjakan resep agar tidak terjadi kekeliruan dalam membaca resep

Berdasarkan penulisan diatas terkait kewajiban dan larangan asisten apoteker dalam melakukan tugasnya adalah bagi mendukung pelaksanaan pelayanan kesehatan yang bermutu dan mengutamakan kepuasan masyarakat dalam berobat.

Related posts