Perundang-Undangan Kesehatan

Sumber:hukumperseroanterbatas.com/2022

Hnews.id | Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan pemenuhannya merupakan salah satu syarat mutlak untuk mencapai kesejahteraan masyarakat sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia yang tertuang dalam Konstitusi negara ini. Sebagai bagian dari hak asasi manusia maka kesehatan perlu dilindungi oleh hukum. Sehingga lahirlah yang kita kenal sebagai hukum kesehatan.

Hukum kesehatan adalah segala ketentuan atau peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan yang mengatur hak dan kewajiban masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan, maupun tenaga kesehatan dan sarana kesehatan sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan. Salah satu tugas strategis pemerintah dalam bidang kesehatan yaitu perlunya melakukan pengaturan terkait peraturan perundang-undangan, demi keberlangsungan praktik kerja yang mana hal tersebut termasuk ke dalam bentuk tanggung jawab profesi.

Perlindungan hukum bagi pasien antara lain adalah Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Rumah Sakit dan Undang-Undang Praktik Kedokteran. Pasien secara umum dilindungi oleh undang-undang no 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Penting bagi pasien dan kita semua lapisan masyarakat, untuk mengetahui dan memahami tentang apa saja yang seharusnya mereka dapat dan tentang aturan-aturan yang yang mengatur tentang perlindungan dasar untuk pasien yang  seharusnya diketahui.

Pada Undang-Undang No 29 Tahun 2004 Pasal 52 menjelaskan tentang  hak-hak pasien dalam menerima pelayanan praktik kedokteran, yaitu menjelaskan tentang tindakan medis, meminta pendapat dokter, mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis, menolak tindakan medis, mendapat isi rekam medis. Kurangnya implementasi regulasi serta bukan hanya terkait perizinan dan sertifikasi, tetapi terkait dengan dilakukannya proses pembinaan dan pengawasan dalam melaksanakan bentuk pelayanan praktik kerja pun perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal tersebut ditujukan agar dapat melakukan kontrol terhadap kualitas kesehatan baik dari segi fasilitas maupun tenaga pelayanannya, yang tentunya akan mendukung keberlangsungan terhadap regulasi untuk memecahkan masalah masyarakat.

Pelaksanaan fungsi regulasi di bidang kesehatan memiliki keterkaitan yang erat dengan praktik kerja, yaitu agar dapat menjadi sebuah pedoman dan landasan sehingga penyelenggaraan praktik kerja tersebut akan berjalan dengan optimal. Akan tetapi, pada kenyataannya, implementasi regulasi di bidang kesehatan masih belum sepenuhnya dilaksanakan secara maksimal, sehingga hal tersebut menjadi sebuah bentuk tanggung jawab bagi pemerintah dalam mengemban amanat terkait melakukan pemenuhan fungsi regulasi di bidang kesehatan.

Implementasi peraturan tersebut pun bukan hanya sebatas dilakukan demi akreditasi dan sertifikasi, namun juga dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap berjalannya pelayanan kesehatan yang harus diperhatikan dan dilakukan oleh pihak pemerintah dengan bersama-sama nantinya didukung oleh masyarakat. Urgensi adanya peraturan perundang-undangan bukan hanya demi kelancaran dalam penyelenggaraan praktik kerja di bidang kesehatan, di dalamnya pun mencakup perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan sebagai penyedia pelayanan kesehatan. Perlindungan hukum tersebut tidak terlepas dari hak dan kewajiban. Tenaga kesehatan perlu dilindungi hak dan kewajibannya sebab apabila tidak ada perlindungan hukum baik hak maupun kewajibannya maka pelanggaran pun terjadi di sana. Adanya peraturan perundang-undangan dalam praktik kerja di bidang kesehatan pun menjadi sebuah bentuk kode etik dalam melakukan pekerjaan di bidang tersebut agar sesuai dengan kaidah baku yang telah ditetapkan dan diharapkan tidak akan ada ketidakselarasan dan meminimalisasi kesalahan yang kemungkinan akan timbul dalam melakukan praktik kerja.

Perlindungan hukum yang dimuat dalam regulasi yang ditujukan bagi tenaga kesehatan berupa hak dan kewajiban perlu diatur dalam undang-undang. Tenaga kesehatan memiliki hak untuk menjalankan profesi medis mereka. Selain melanggar hak atas informasi yang benar, perlindungan yang perlu dilakukan  kepada tenaga kesehatan yakni adanya sebuah keharusan untuk menyediakan fasilitas kesehatan, yang mana hal tersebut adalah hak seorang tenaga kesehatan kepada pasien yang tentunya harus dipenuhi demi keselamatan, sehingga dapat bekerja sesuai dengan standar profesi yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan.

Praktik kerja dalam bidang kesehatan berhak memberikan bentuk pelayanan medis sesuai dengan prinsip profesi dan standar dari prosedur yang telah ditetapkan. Perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dalam melakukan praktik kerja pun telah diatur dalam Pasal 8 dan 9 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Dalam melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan juga meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari dokter dan dokter gigi, negara telah mengatur dengan jelas mengenai hak dan kewajiban dokter dalam memberikan pelayanan. Hal ini sudah diatur secara hukum pada Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pada Pasal 50 dan Pasal 51.

Related posts