Hnews.id | Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengatakan pihaknya menolak masuknya RUU Perubahan Atas UU IKN masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2023.
“Adapun RUU tentang Perubahan atas UU IKN, PKS tentunya berkomitmen sejak dari awal dan konsisten dari sejak awal tidak menyetujui adanya pembahasan rancangan undang-undang IKN, yang waktu itu dilaksanakan secara tergesa-gesa,” tegas Bukhori dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM, Jakarta (23/11/2022).
Anggota DPR Dapil Jawa Tengah 1 ini mengungkapkan, pembahasan RUU IKN yang dilakukan dengan terburu-buru dan minim partisipasi publik menjadi ‘catatan merah’ kedua bagi kinerja DPR dan Pemerintah dalam melakukan fungsi legislasinya menyusul polemik RUU Cipta Kerja yang kini sudah diteken menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“PKS memandang, setelah UU IKN baru saja diketuk dan bahkan belum pada tahap pelaksanaan, ternyata sudah mengalami persoalan. Itu menunjukkan betapa sesungguhnya dalam kita dalam membahas suatu undang-undang diperlukan kehati-hatian, diperlukan pandangan dari semua komponen anak bangsa sehingga tidak kemudian memburu yang penting selesai,” jelasnya
Atas dasar itu, demikian Bukhori melanjutkan, Fraksi PKS tidak setuju dengan masuknya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU IKN pada Prolegnas Tahun 2023, pungkasnya. [PKS/ary]