Penegakan Hukum Lingkungan dan Limbah B3

Sumber:lestarinews.com/2022

Hnews.id | Tempat tinggal serta lingkungan yang layak dan sehat sudah sepatutnya di dapat oleh setiap warga Indonesia. Dalam UUD Negara Kesatuan Repulik Indonesia Tahun 1945 pasal 28 ayat 1 menyebutkan ‘Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan’. Atas dasar perundangan tersebut, negara melakukan pengaturan – pengaturan, salah satunya di bidang lingkungan. Negara memastikan Lingkungan yang layak untuk seluruh rakyat Indonesia. Banyak hal yang dapat membuat lingkungan menjadi tidak layak diantaranya Limbah bahan bernahaya dan beracun (B3).

Berbagai peraturan di buat untuk menertibkan perihal limbah bahan berbahaya dan beracun. Mulai dari UUPPLH pasal 1 ayat 22 tentang pengertian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3. Peraturan Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Yang terbaru adalah dengan terbitnya PP nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di dalam Bab VII maka menghapus PP 101 tahun 2014.

Bagi pihak yang melakukan pencemaran lingkungan akan dilakukan penertiban, Menurut PP 22 tahun 2021 pasal 410 disebutkan Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3, Pemanfaatan B3, Pengolah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Penimbun B3 yang melakukan pencemaran Lingkungan wajib melakukan Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan Pemulihan fungsi Lingkungan Hidup. Dan pasal 411 Setiaop ornag yang melakukan Dumpling (pembuangan) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) wajib melakukan Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan Pemulihan fungsi Lingkungan Hidup. Dimana biaya upaya pemulihan fungsi Lingkungan dibebankan kepada setiap orang yang melakukan pencamaran lingkungan dan pelaku dumpling.

Kita berharap dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dapat lebih menertibkan para pihak yang tidak bertanggung jawab dalam mengelola Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sehingga Lingkungan yang sehat dan layak yang dijanjikan oleh UUD 1945 dapat terwujud.

Related posts