Pengaturan Praktik Kedokteran

Sumber:Photo by Pixabay on Pexels.com/2022

Hnews.id | Pasal 1 angka 1 undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran menyebutkan praktik kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhdap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan. Praktik kedokteran ini bukanlah pekerjaan yang bisa dilakukan oleh siapa saja, tetapi hanya boleh dilakukan profesional kedokteran tertentu yang memiliki dan memenuhi standar tertentu.

Undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran itu untuk mengatur praktik kedokteran dengan tujuan agar dapat memberikan perlindungan kepada pasien, meningkatkan mutu pelayanan medis. Dalam bagian ini juga sudah diatur tentang perijinan praktik kedokteran yaitu mengatur syarat memperoleh SIP (memiliki STR, tempat praktik, dan rekomendasi organisasi profesi) batas maksimal nya yaitu 3 tempat praktik atau juga mencantumkan nama di daftar papan prkatik dokter bila di rumah sakit.

Dan apabila dokter berhalangan hadir maka wajib mencari pengganti yang sudah memiliki SIP, memenuhi standar peraturan medis. Praktik kedokteran yang dapat dikatakan ilegal yaitu apabila dalam menjalankan praktik kedokteran tersebut tidak memenuhi persyaratan seperti yang sudah disebutkan di atas. Praktik kedokteran ilegal juga bisa disebutkan sebagai malpraktek karena dalam pelaksanaan tenaga medis tidak memenuhi standar dalam aturan yang sudah di tetapkan oleh undang-undang.

Related posts