Hnews.id | Kesehatan menjadi salah satu topik utama bagi Indonesia karena tingkat kesehatannya yang masih tergolong rendah. Pengetahuan masyarakat tentang kesehatan yang rendah menjadi penyebab utama mengapa Indonesia memiliki kualitas kesehatan yang rendah.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 menjelaskan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Akan tetapi fasilitas kesehatan tidak berguna jika tanpa adanya tenaga kesehatan,
Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi provinsi dengan angka kesakitan (morbiditas) tertinggi di Indonesia pada 2020. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kesakitan di provinsi tersebut mencapai 21,09% pada tahun lalu.
Data dinas kesehatan menyebutkan, terdapat 863 kasus kematian bayi di tahun 2019. Menurun menjadi 859 kasus di satu tahun setelahnya. Selanjutnya di 2021, kasus kematian bayi turun ke angka 856 dan sebagian besar kematian diakibatkan oleh Berat Badan Lahir Rendah (BBLR)
Selanjutnya adalah Provinsi Jawa Tengah dengan angka kesakitan 16,84%. Angka Kematian Ibu (AKI) dan angka Kematian Bayi (AKB) di Jawa Tengah ternyata masih sangat tinggi. Data triwulan III tahun 2021, telah terlaporkan kematian ibu mencapai 867 kasus. Sebelumnya, ada 530 kasus kematian ibu melahirkan pada 2020.
Ketiga ada Gorontalo dengan angka kesakitan 16,23%. Tahun 2010 angka kematian ibu (AKI) 346 per 100.000 kelahiran hidup (KH) sensus penduduk 2010, Sedangkan tahun 2015 sebesar 305 per 100.000 KH (SUPAS, 2015).
Berikutnya adalah Provinsi Jawa Timur dengan angka kesakitan 14,87%. Yang disebabkan 6 variabel yang signifikan yaitu kepadatan penduduk, rata-rata lama sekolah, persentase penduduk miskin, Upah Minimum Kabupaten, persentase rumah tangga Open Defecation (OD), dan persentase rumah tangga dengan jarak sumber air minum ke tempat penampungan kotoran lebih dari 10 meter.