Fahira Idris: Pembahasan Raperda ERP Libatkan Partisipasi Publik yang Bermakna

Hnews.id – Penerapan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan di Jakarta kembali menjadi perbincangan hangat. Penerapan ERP yang sudah diwacanakan sejak masa kepemimpinan Gubernur Sutiyoso ini kembali ramai karena saat ini DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang membahas rancangan peraturan daerah (raperda) terkait ERP bersama DPRD.

Anggota DPD RI Daerah Pemilihan DKI Jakarta Fahira Idris mengungkapkan, perda yang nanti mengatur soal ERP ini harus partisipatif dan komprehensif oleh karena itu dalam pembahasannya harus melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

Aturan yang terkandung dalam perda terkait ERP ini akan menjadi kunci utama efektivitas dan keberhasilan kebijakan ERP jika nanti diterapkan. Selain itu, harus dipastikan, dalam penerapannya nanti, kebijakan ERP ini memanfaatkan teknologi terbaru atau paling mutakhir.

“Pelibatan publik secara bermakna dalam pembahasan Raperda ERP ini menjadi sebuah keniscayaan agar kebijakan ini berjalan baik dan efektif di lapangan. Selain itu, yang juga tidak kalah penting adalah, baik Pemprov maupun DPRD harus memastikan ERP ini memanfaatkan teknologi paling baru terutama berbasis aplikasi smartphone yang memanfaatkan satelit, BTS dan teknologi terbaru lainnya sehingga tidak lagi menggunakan gawang atau gate untuk dilewati. Ini akan memudahkan warga sebagai pengguna dan Pemprov Jakarta sebagai regulator,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (11/1/2023).

Senator Jakarta ini juga berharap, nantinya aplikasi ERP ini selain mengatur untuk biaya melewati jalan-jalan tertentu jika dilengkapi dengan berbagai fitur layanan dan informasi misalnya layanan rute, keterangan lolos uji emisi, informasi dan layanan pembayaran pajak kendaraan dan sebagainya sebagai satu kesatuan sistem.

Menurut Fahira Idris, raperda ERP ini juga harus bisa meyakinkan warga Jakarta bahwa, kebijakan ini dapat mengurangi kemacetan, mempersingkat waktu tempuh perjalanan, meningkatkan keselamatan lalu lintas, mengubah perilaku masyarakat berlalu lintas, meningkatkan layanan dan fasilitas transportasi umum, serta mendorong sebanyak mungkin warga beralih naik angkutan umum.

“Sesuai kewenangannya yang diberikan oleh Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), kami para Anggota DPD RI atau Senator DKI Jakarta, akan melakukan pemantauan dan evaluasi terkait regulasi terkait ERP ini baik saat masih dalam raperda maupun saat nanti sudah menjadi perda,” tukas Fahira Idris. [ary]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *