Hnews.id | Kesehatan merupakan hal yang sangat dibutuhkan oleh semua makhluk hidup di muka bumi, karena kondisi yang tidak sehat, maka tubuh akan beresiko terpapar berbagai virus dan dapat mengakibatkan penurunan produktivitas dan resiko kematian. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, kesehatan adalah keadaan sehat jasmani, rohani, rohani, atau sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Kesehatan merupakan dasar pengakuan martabat manusia, karena tanpa kesehatan seseorang tidak dapat memperoleh hak-hak lainnya. Tanpa kesehatan yang memadai, hak seseorang untuk hidup berkurang, ia tidak dapat memperoleh dan mempertahankan pekerjaan yang layak, ia tidak dapat menikmati hak untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapatnya, dan ia tidak dapat memperoleh hak atas pendidikan di masa depan. Dapat disimpulkan dengan jelas bahwa orang yang tidak sehat tidak dapat sepenuhnya menikmati hak hidup sebagai manusia. Pentingnya kesehatan sudah menjadi hak setiap individu dan warga negara. Hak atas kesehatan meliputi hak untuk menikmati hidup dan pekerjaan yang sehat, hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan, dan hak untuk mendapatkan perhatian khusus terhadap kesehatan ibu dan bayi.
Dr Hanibal Hamidi, Asisten Deputi Bidang Sumber Daya Kesehatan, Departemen Pembangunan Daerah Miskin (KPDT), menilai kualitas kesehatan nasional masih rendah, dan angka gizi buruk serta kematian ibu dan anak masih tinggi, sehingga kualitas saat ini kesehatan atau harapan hidup masih sangat rendah. Ditemukan bahwa angka harapan hidup Indonesia menempati urutan keenam di antara negara-negara ASEAN, dan masih terdapat kesenjangan yang besar dibandingkan dengan negara lain. Hal ini tentu menjadi hal yang menyedihkan mengingat kesehatan adalah hak setiap warna negara dan individu yang diatur oleh pemerintah. Pasal 25 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas taraf hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, sandang, papan dan pelayanan kesehatan, pelayanan sosial, hak atas keamanan, penyakit, kecacatan atau keadaan lain yang mengarah pada penurunan standar hidup di luar kendalinya.
Kewajiban Pemerintah tersebut tertuang dalam Pasal 7 UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang menyebutkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab menyelenggarakan sanitasi yang merata dan terjangkau bagi masyarakat, dan Pasal 9 UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang juga menyebutkan bahwa Pemerintah berkewajiban untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Namun kondisi aktual menunjukkan bahwa masyarakat harus mengeluarkan biaya yang tinggi untuk mendapatkan kesehatan yang baik, sehingga masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah dan menengah seringkali tidak dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang memuaskan.
Maka perlu adanya peran pemerintah untuk berperan dan bertindak agar dapat memenuhi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan dan undang-undang tersebut, bentuk komitmen pemerintah terhadap keberlangsungan situasi kesehatan di Indonesia adalah menyediakan dan menyediakan yang lebih dan lebih memadai. anggaran pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan harus dialokasikan, agar pelayanan kesehatan dapat merata di seluruh pelosok tanah air, sehingga seluruh warga negara tanpa terkecuali dapat menikmati pelayanan kesehatan. Jika pelayanan kesehatan tidak dapat dicapai dalam semalam, saya berharap pemerintah ke depan dapat secara bertahap dan terus menerus memperbaiki kondisi pelayanan masyarakat agar seluruh warga negara dapat menikmati pelayanan kesehatan yang berkualitas sebagai bagian dari haknya.