Hnews.id | Bagi setiap individu di muka bumi ini, kesehatan adalah salah satu aset yang sangat penting dan berharga bagi kehidupannya serta merupakan kebutuhan yang sangat mendasar bagi setiap manusia. Dalam arti yang luas kesehatan menjadi sebuah kebutuhan dasar masyarakat luas, karena sebegitu pentingnya kesehatan maka kesehatan masuk ke dalam salah satu hak yang paling dasar bagi manusia dan masuk dalam peraturan perundang-undangan. Undang-undang yang mengatur terkait kesehatan salah satunya UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1) yang mengatakan bahwa “setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan” Lahirnya hak untuk memperoleh “pelayanan kesehatan” dapat dipastikan berasal dari adanya hak sehat itu sendiri. Termasuk untuk menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai yang tercantum di dalam UU. No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 65 ayat (1) undang undang ini menegaskan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).
Pada Pasal 4 UUK disebutkan bahwa ”setiap orang berhak atas kesehatan” . Hak atas kesehatan yang dimaksud dalam UUK ini adalah hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Hal ini berarti bahwa, siapapun itu tanpa memandang suku, ras, budaya, ataupun agama berhak mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang layak yang wujudnya dapat berupa pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau secara ekonomi namun tidak menurunkan kualitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan. Dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang merupakan hak asasi setiap umat manusia yang dijamin oleh berbagai instrumen hukum, oleh sebab itu pemerintah berkewajiban untuk melakukan beberapa hal sebagai berikut :
- Membiayai pelayanan kesehatan orang miskin dan lanjut usia
- Menyelenggarakan layanan kesehatan yang dilandaskan berprinsip nondiskriminatif, partisipati, perlindungan dan berkelanjutan
- Menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata di seluruh pelosok negeri dan dapat dijangkau oleh seluruh golongan atau tingkatan masyarakat.
Menurut Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Pasal 13 ayat (2) disebutkan bahwa Program jaminan kesehatan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Maka dengan demikian pula hak-hak masyarakat sebaai penerima pelayanan kesehatan harus dapat dilindungi. Namun hal-hal yang telah diatur dalam undang-undang tersebut dan norma norma yang tertuang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi. Seperti adanya kasus malpraktik yang sering tidak dipahami oleh masyarakat umum, karena seperti yang diketahui bahwa hubungan antara dokter atau penyedia pelayanan kesehatan dengan pasien masih bersifat paternalistik yang artinya bahwa pasien cenderung mengikuti perkataan dokter atau penyedia pelayanan kesehatan tanpa bertanya apa-apa dengan anggapan percaya begitu saja kepada dokter atau penyedia pelayanan kesehatan. Oleh sebab itu, mengngat kepada penyelenggara utama pelayanan kesehatan berdasarkan UU No 36 Tahun 2009, pemerintahlah yang memiliki tanggung jawab terhadap derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, dan seharusnya memang tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak memperhatikan tingkat kesehatan masyarakat sebagai sebuat tanggung jawab moral.
Kesehatan sebagai salah satu hak asasi manusia selain tercantum dalam UU Negara Indonesia juga tercantum dalam ranah internasional yaitu seperti konverensi-konverensi di bawah konstitusi WHO 1946, Deklarasi Alma Ata 1978, hingga general comments konvean hak-hak ekonomi sial budaya no 14 tahun 2000 dikatakan bahwa implementasi hak atas kesehatan menjadi kewajiban bagi sebuah negara dalam terpenuhinya prinsip ketersediaan, keterjangkauan, penerimaan, dan fasilitas pelayanan kesehatan itu sendiri.
Ketidak terpenuhinya hal-hal ini yang telah menjadi kewajiban suatu negara dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM baik pada tingkat commission ataupun omission. Oleh karena itu diharapkan pemerintah ataupun lembaga masyarakat dapat meningkatkan kepedulian, dan partisipasi positif sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.