Peran Pemerintah dalam Menanggulangi Malpraktik Pelayanan Kesehatan

Sumber:alomedika.com/2023

Hnews.id | Banyak kasus dalam media massa yang diakibatkan oleh malpraktik akhir-akhir ini, akibat adanya tindakan malpraktik yang dilakukan oleh berbagai pihak pemberi pelayanan kesehatan. Menurut Sibarani, tahun 2017 tindakan malpraktik adalah kesalahan atau kelalaian yang dibuat secara senagaja ataupun tidak sengaja oleh tenaga medis yang dapat mengakibatkan kerugian kesehatan ataupun keselamatan dari seorang pasian yang ditanganinya. Tindakan malpraktik ini akan sangat berdampak terhadap pandangan masyarakat terkait kualitas pemberi pelayanan kesehatan dalam menangani pasiennya. Disamping hal itu, tindakan malpraktik ini sangat bertentangan dengan hukum, karena tidak sesuai dengan standar operasional prosedur pelayanan kesehatan, dimana setiap tenaga medis diharuskan dan memiliki kewajiban untuk dapat selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun seperti yang diketahui bahwa kasus malpraktik ini merupakan salah satu tindak pidana yang sangat sering terjadi di Indonesia.

Terdapat beberapa faktor yang menjadi latar belakang adanya gugatan-gugatan terhadap malpraktik, mulai dari adanya kesalahan diagnosis, kesalahan terapi, hingga kelalaian dokter pasca operasi pembedahan pasien dan masih banyak faktor lainnya. Tindakan malpraktik yang sering terjadi di kalangan tenaga kesehatan ini telah diatur hukumnya dalam Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan kode etik kedokteran yang berlaku. Selain itu ada sanksi terhadap perbuatan tindakan tenaga medis yang melakukan malpraktik, mulai dari sanksi pidana, sanksi perdata, sanksi administrasi, hingga sanksi moral. Dampak adanya globalisasi saat ini juga sangat eratnya dengan kasus malpraktik yang terjadi di dunia kesehatan.

Pada zaman globalisasi ini banyak peralatan canggih yang masuk ke Indonesia yang tentunya memerlukan sumber daya manusia yang dapat mengoperasikannya dengan baik. Dengan masuknya peralatan medis yang canggih ini, maka tentunya mutu pelayanan kesehatan juga harus ditingkatkan, namun yang terjadi di Indonesia adalah banyak tenaga medis yang melakukan kesalahan dalam pengoperasian peralatan-peralatan medis ini, sehingga timbullah kasus malpraktik. Dalam menindaklanjuti masalah ini maka perlu adanya penyuluhan serta pendidikan yang lebih tajam dan berkualitas di dalam dunia medis. Dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 entang praktik kedokteran dan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sudah dijelaskan terkait perlindungan hukum terhadap para tenaga medis dan sanksi hukum terhadap tenaga medis itu sendiri. Oleh karena itu sangat penting penegakan Undang-Undang sehingga dapat mencegah terjadinya malpraktik yang dapat menyebabkan kerugian yang amat besar bagi masyarakat. Selain itu dalam mencegah dan mengurangi tindakan malpraktik di Indonesia maka sumber daya tenaga medis di Indonesia juga harus terus meningkatkan pengetahuan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan yang sesuai dengan standar operasional.

Peran pemerintah dalam menanggulangi malpraktik yang dilakukan oleh tenaga medis di Indonesia juga sangat besar dampaknya, dalam hal ini pemerintah perlu memperhatikan secara menyeluruh terkait sarana dan prasarana dalam rumah sakit, dalam menunjang tenaga medis untuk bekerja sesuai dengan yang telah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 pasal 16 yang berbunyi “Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan lingkungan, tatanan, fasilitas kesehatan baik fisik maupun sosial bagi masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya”, sehingga kecil kemungkinan terjadinya kasus malpraktik. Selain itu juga diharapkan bagi tenaga medis agar tetap fokus pada profesi dan terus menerus mengembangkan profesionalismenya dalam bidang kesehatan, dalam memberikan yang terbaik sehingga tidak mengakibatkan malpraktik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Related posts