Hnews.id | Banyak kasus yang terjadi pada lingkup kesehatan di Indonesia, contohnya seperti pelanggaran yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam video tiktok yang dalam video unggahannya bertuliskan ‘Ketika aku harus masang kateter urin/DC untuk pasien cowok’. Mana udah cakep, seumuran lagi” dan dalam video tiktok tersebut juga memperlihatkan pemilik akun @moditabok menggunakan jas laboratorium berwarna biru yang membuat kesimpulan bahwa ia benar adanya adalah seorang tenaga kesehatan.
Media sosial merupakan tempat yang sangat luas untuk menyediakan atau memberikan berbagai informasi kepada seluruh manusia. Instagram, Tiktok, Facebook, WhatsApp, dan lain sebagainya dapat dijangkau oleh seluruh manusia. Tiktok menjadi salah satu aplikasi yang ramai digunakan saat ini. Dalam aplikasi Tiktok tersebut, pengguna dapat dengan mudah dan bebas mengunggah video pendek disertai dengan musik yang diinginkan. Dalam kasus ini, tenaga kesehatan menggunakannya untuk seakan-akan memamerkan bahwa ia melihat kemaluan pasien cowok dengan melakukan pemasangan kateter urin.
Netizen menganggap pemikiran calon tenaga kesehatan sang pemilik akun @moditabok ini bukan lagi mengarah ke candaan, namun sudah ke tahap pelecehan seksual terhadap pasien tersebut. di satu sisi lainnya, pemilik akun @moditabok merupakan seorang mahasiswi yang sedang menjalani masa magang di salah satu rumah sakit, maka beliau merupakan calon tenaga kesehatan di masa depan.
Seorang tenaga kesehatan harus memiliki etika dalam mengerjakan pengerjaannya. Etika adalah sebuah norma yang dipengaruhi oleh agama, budaya, adat-istiadat, lingkungan maupun tradisi suatu populasi tertentu. Masalah dalam bidang etika sering terjadi akibat dari adanya perbedaan latar belakang antara masyarakat, pasien, dan tenaga medis. Jika dalam kasus ini, calon tenaga kesehatan tersebut tidak menggunakan kode etik yang berlaku, beliau melakukan tindakan melenceng sebagai seorang tenaga kesehatan.
Dalam profesi bidang tenaga kesehatan, tentunya memiliki kode etik yang harus ditanamkan dan dilakukan selama menjalani tugasnya. Dalam video Tiktok yang diunggah tersebut, pemilik akun @moditabok telah melanggar beberapa kode etik keperawatan dan kode etik kedokteran yang berlaku. Kode etik keperawatan ada 8 yaitu Otonomi (Autonomy), Berbuat baik (Beneficience), Keadilan (justice), Tidak merugikan (Nonmaleficience), Kejujuran (Veracity), Menepati janji (Fidelity), Kerahasiaan (Confidentiality), dan Akuntabilitas (Accountability).
Pemilik akun @moditabok juga melanggar pasal 10 mengenai kewajiban umum yang berbunyi “Seorang dokter wajib menghormati hak-hak pasien, teman sejawatnya dan tenaga kesehatan lainnya, serta wajib menjaga kepercayaan pasien” dan pasal 16, berbunyi “Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia”.
Sejauh ini, pemilik akun @moditabok telah membuat video klarifikasi di akun pribadinya dan telah beredar video yang menunjukkan bahwa pelaku sedang berada di kantor kepolisian telah meminta maaf atas perbuatannya. Melalui kasus ini dapat kita petik bahwa calon tenaga kesehatan atau yang sudah terjun dalam dunia kesehatan harus menjaga dan berhati-hati dalam tingkah lakunya. Mereka sebaiknya mengikuti kode etik yang berlaku sesuai profesinya. Jangan sekali-kali menganggap remeh atas pasien, karena pasien pun saat ini telah mengerti hak dan kewajibannya sebagai seorang pasien.