Hnews.id | Obat merupakan bahan atau paduan bahan,Termasuk produk biologi yang digunakan intuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi dan keadaan patologi dalam rangka penepatan diagnosis,pencegahan,penyembuhan penyakit serta pemulihan dan peningkatan Kesehatan untuk manusia.( UU No 36 tahun2009).
Obat adalah zat yang digunakan untuk pencegahan dan penyembuhan penyakit serta pemulihan dan peningkatan kesehatan bagi penggunanya. Setiap obat punya tujuan manfaat, namun juga mempunyai efek samping yang dapat merugikan. Oleh karena itu, gunakanlah obat sesuai dengan aturan pakai dan kenali obat dengan baik dengan cara memperhatikan informasi yang menyertainya.
Bidang ilmu yang mempelajari tentang obat khususnya yang berkaitan dengan pengaruh sifaf fisika-kimiawinya terhadap tubuh, respons bagian-bagian tubuh terhadap sifat obat, nasib yang dialami obat dalam tubuh, dan kegunaan obat bagi kesembuhan adalah Farmakologi.
Penggolongan Obat
Penggolongan jenis obat secara luas dibedakan berdasarkan beberapa hal,diantaranya :
- Penggolongan obat berdasarkan jenisnya
- Penggolongan obat berdasarkan mekanisme kerja obat
- Penggolongan obat berdasarkan tempat atau lokasi pemakaian
- Penggolongan obat berdasarkan cara pemakaian
- Penggolongan obat berdasarkan efek yang ditimbulkan
- Penggolongan obat berdasarkan daya kerja atau terapi
- Penggolongan obat berdasarkan asal obat dan cara pembuatannya
Penggolongan Berdasarkan Jenisnya (Penandaan)
Penggolongan tersebut tercantum dalam peraturan Menteri Kesehatan RINomor 917/menkes/per/X/1993Yang kini telah diperbaiki dengan Permenkes RI Nomor 949/Menkes/Per/IV/2000. Penggolongan obat berdasarkan jenis dan penandaan terdiri dari:
- Obat Bebas. Dapat dibeli secara bebas tanpa harus dengan resep dokter.zat aktif yang terkandung relative aman dan memiliki efek samping yang rendah.Obat ini disimbolkan dengan lingkaran berwarna hijau bergaris tepi hitam yang terdapat pada kemasan.
- Obat Bebas Terbatas. Dapat dibeli secara tanpa menggunakan resep dokter, namun mempunyai peringatan khusus saat menggunakannya. Obat golongan ini merupakan obat yang sebenarnya masuk ke dalam kategori obat keras namun dalam jumlah tertentu masih dapat dijual di apotek dan dapat diperoleh tanpa resep dari dokter. Obat ini disimbolkan dengan lingkaran biru bergaris tepi hitam.
- Obat Keras. Hanya dapat dibeli dengan menggunakan resep dokter Obat-obat yang masuk dalam kategori ini jika digunakan tidak berdasarkan pengawasan dari dokter dikhawatirkan dapat memperparah penyakit, meracuni tubuh, bahkan berujung pada kematian. Obat golongan ini disimbolkan dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dan terdapat huruf “K” di dalamnya.
Obat keras disertai dengan informasi perhatian bagi penggunanya,yaitu sebagai berikut :
- P.No.1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya.
- P.No.2: Awas! Obat keras. Hanya untuk kumur, jangan ditelan.
- P.No.3: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar badan.
- P.No.4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
- P.No.5: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
- P No.6: Awas! Obat Keras Obat Wasir, jangan ditelan
Obat Psikotropika dan narkotika. Hanya dapat dibeli dengan menggunakan resep dokter dan dapat menyebabkan ketergantungan.Golongan ini tidak untuk pengobatan. Obat golongan ini disimbolkan dengan lingkaran putih bergaris tepi merah dan terdapat simbol palang berwarna merah di dalamnya.
Psikotropika adalah Zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakan dengan memasukkannya ke dalam tubuh manusia. Pengaruh tersebut berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat, alusinasi/timbulnya khayalan-khayalan yang menyebabkan efek ketergantungan bagi pemakainya.
Simbol penggolongan obat berdasarkan jenisnya :
Setiap obat yang beredar selalu memiliki informasi tentang obat yang menyertainya pada kemasan obat dan brosur atau leaflet. Informasi tersebut harus diperhatikan pada obat adalah :
- Nama obat dan zat aktif : menjelaskan tentang nama obat serta zat aktif yang terkandung.
- Logo Obat :terdapat pada kemasan obat, simbol atau logo berupa tanda lingkaran sebagai identitas golongan obat, yaitu obat Bebas, Obat Bebas Terbatas dan Obat Keras.
- Nomor Izin Edar atau Nomor Registrasi; adalah menjelaskan obat telah terdaftar di Badan POM sehingga ada jaminan bahwa obat aman, berkhasiat dan bermutu.
- Waktu Kadaluarsa; menjelaskan batas waktu jaminan produsen terhadap kualitas produk. Bila penggunaan telah melewati batas Waktu Kadaluarsa (Expire Date), produsen tidak menjamin kualitas produk tersebut.
- Kemasan Obat; kemasan harus diperhatikan dalam kondisi baik seperti segel tidak rusak, warna dan tulisan pada kemasan tidak luntur.
- Nama dan Alamat industri Farmasi; menjelaskan pembuat obat (industri farmasi).
- Indikasi; menjelaskan tentang peruntukkan obat, adalah khasiat atau kegunaan dari suatu obat. Pastikan indikasi obat yang tercantum pada kemasan sesuai dengan gejala penyakit yang dialami.
- Efek Samping; menjelaskan tentang efek yang tidak diinginkan yang mungkin terjadi setelah minum obat, pada takaran lazim misalnya dapat menyebabkan kantuk, mual, gangguan dalam saluran cerna.
Selanjutnya, penting juga untuk memperhatikan Tanda Registrasi Obat atau NIE (Nomor Izin Edar) Obat yang dikelola oleh Badan POM (Pengawasan Obat Makanan, dan Minuman); sbb :
Nomor Izin Edar (NIE) atau Nomor Registrasi :
Untuk memastikan obat telah terdaftar di Badan POM sehingga obat dijamin aman, berkhasiat dan bermutu. NIE obat terdiri dari 15 digit, Sebagai contoh : DKL1234567891A1
Digit pertama :
D = Nama dagang/G = Generik
Digit kedua
B = Obat Bebas
T = Obat Bebas Terbatas
K = Obat Keras
P = Psikotropika
N = Narkotika
Digit ketiga
L = Lokal
I = Impor
Digit ke-4 dan 5
Digit ke-4 dan 5 menunjukkan tahun registrasi atau persetujuan obat tersebut oleh BPOM. Contohnya:
09 berarti obat tersebut telah disetujui pada periode tahun 2009
Digit ke-6, 7, dan 8
Digit ke-6, 7, dan 8 menunjukkan nomor urut pabrik, dengan persyaratan nomor urut pabrik harus lebih besar dari 100 dan lebih kecil dari 1000.
Digit ke-9, 10, dan 11
Digit ke-9, 10, dan 11 menunjukkan nomor urut obat yang disetujui untuk masing-masing pabrik, dengan persyaratan nomor urut obat harus lebih besar dari 100 dan lebih kecil dari 1000.
Digit ke-12 dan 13
Digit ke-12 dan 13 menunjukkan bentuk sediaan obat. Beberapa contoh sediaan obat antara lain:
01 = Kapsul
23 = Powder/Serbuk Oral
43 = Injeksi
02 = Kapsul Lunak
24 = Bedak/Talk
44 = Injeksi Suspensi Kering
04 = Kaplet
28 = Gel
09 = Kaplet Salut Film
29 = Krim, Krim Steril
46 = Tetes Mata
10 = Tablet
30 = Salep
47 = Tetes Hidung
11 = Tablet Effervescent
31 = Salep Mata
48 = Tetes Telinga
12 = Tablet Hisap
32 = Emulsi
49 = Infus
14 = Tablet Lepas Terkontrol
33 = Suspensi
53 = Supositoria, Ovula
34 = Elixir
56 = Nasal Spray
15 = Tablet Salut Enterik
36 = Drops
58 = Rectal Tube
16 = Pil
37 = Sirup/Larutan
62 = Inhalasi
17 = Tablet Salut Selaput
38 = Suspensi Kering
63 = Tablet Kunyah
22 = Granul
41 = Lotion/Solutio
81 = Tablet Dispersi
Digit ke-14
Digit ke-14 menunjukkan kekuatan sediaan obat, misalnya:
A menunjukkan kekuatan obat jadi yang pertama di setujui
B menunjukkan kekuatan obat jadi yang kedua di setujui
C menunjukkan kekuatan obat jadi yang ketiga di setujui, dst.
Digit ke-15
Digit ke-15 menunjukkan kemasan berbeda untuk tiap nama, kekuatan, dan bentuk sediaan obat (untuk satu nama, kekuatan, dan bentuk sediaan obat diperkirakan tidak lebih dari 10 kemasan), misalnya:
1 menunjukkan kemasan utama
2 menunjukkan beda kemasan yang pertama
3 menunjukkan beda kemasan yang kedua, dst.
Referensi :
- UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Materi Edukasi Peduli Obat dan Pangan Aman; Badan POM
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 917/Menkes/Per/X/1993
- Permenkes RI Nomor 949/Menkes/Per/IV/2000