Hnews.id | Pembahasan tentang anak tetap menjadi perhatian karena anak mudah menjadi korban kejahatan karena mudah dimanipulasi dan ditipu. Oleh karena itu, undang-undang tentang anak memiliki ketentuan yang sangat tegas dan spesifik untuk menghadapi berbagai situasi yang timbul, dan merupakan hak anak untuk dilindungi dan diasuh.
UU No. 35 Tahun 2014 yang mengubah UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 memberikan hak atas perlindungan di Indonesia. Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, anak-anak tersebut adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun termasuk yang masih dalam kandungan.
Pengertian Hak Perlindungan Anak
Perlindungan anak adalah segala bentuk kegiatan yang menjaga dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan anak bukan sekedar hak, melainkan kerangka atau sistem bagi perwujudan hak-hak anak. Kerangka tersebut terdiri dari berbagai pengemban tugas seperti kementerian pemerintah, kepolisian, sekolah, masyarakat sipil, yang semuanya memiliki pesan untuk memastikan bahwa hak anak terpenuhi dan jika hak anak dilanggar, pelanggar dapat dituntut di pengadilan. pengobatan adalah untuk korban anak.
Macam-macam hak anak yang wajib dipenuhi
- Hidup, tumbuh, berkembang
- Nama yang baik
- Identitas
- Kewarganegaraan
- Bermain
- Berekreasi
- Beristirahat
- Berkreasi
- Pendidikan dan pengajaran
- Informasi sesuai usianya
- Memanfaatkan waktu luang
- Pelayanan kesehatan
- Jaminan social
- Kebebasan sesuai hukum
- Bantuan hukum dan bantuan lain
- Berpartisipasi
- Bergaul dengan anak sebayanya
- Menyatakan dan di dengar pendapatnya
- Berhubungan dengan orangtuanya bila terpisahkan
- Dibesarkan dan diasuh orantua kandungnya sendiri
- Beribadah menurut agamanya
Macam- macam perlindungan anak
- Perlakuan diskriminasi
- Ekspoitasi ekonomi maupun seksual
- Penelantaran
- Kekejaman, kekerasan, penganiayaan,
- Ketidakadilan
- Perlakuan salah lainnya
- Penyalahgunaan dalam kegiatan politik
- Pelibatan dalam sengketa bersenjata
- Pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan
- Pelibatan dalam peperangan
- Sasaran penganiayaan dan penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi