Pencemaran Lingkungan

Sumber:ayoguruberbagi.kemdikbud.go.id/2023

Hnews.id | Pencemaran lingkungan bukanlah yang diharapkan semua orang. Menurut Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.” Namun dewasa ini sering kita jumpai pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Pencemaran lingkungan biasanya disebabkan oleh kurangnya kepedulian manusia terhadap lingkungan. Mulai dari membuang sampah sembarangan, hingga ke sungai untuk membuang limbah produksi. Faktor lain yang menyebabkan orang atau perusahaan membuang sampah dan limbah tidak pada tempatnya adalah biaya pengelolaan limbah yang sangat mahal. Untuk sampah domestik, masyarakat lebih memilih membuangnya ke sungai daripada membayar iuran daur ulang sampah. Sama halnya dengan perusahaan, mahalnya biaya pengelolaan limbah industri menyebabkan perusahaan membuang limbah produksi ke sungai tanpa mengelolanya sesuai aturan yang dianjurkan.

Pemerintah sendiri, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Kesehatan, memenuhi tanggung jawab untuk memantau dan menghukum para pencemar lingkungan. Berbagai aturan telah diberlakukan untuk mencegah pelaku produksi mencemari lingkungan. Ancaman pidana maksimum bagi pelaku pencemaran lingkungan dalam UUPPLH (UU Perlindungan Pencemaran Lingkungan) tidak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

Menurut UUD 1945, kita sebagai manusia harus lebih bijak dalam bertindak dan mengambil keputusan demi lingkungan yang baik dan benar. Bukan hanya karena sanksi yang cukup berat, tapi juga demi lingkungan yang baik dan layak bagi generasi muda mendatang.

Related posts