Hnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk seluruhnya dengan menghukum KPU menunda tahapan Pemilu 2024. Pengajuan permohonan banding ini adalah langkah hukum yang harus ditempuh KPU untuk membuktikan bahwa putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024 bukan yurisdiksi dan kewenangannya.
“Saya minta, KPU mengevaluasi performa mereka saat dulu menghadapi gugatan perdata sehingga kalah dan bahkan PN Jakarta Pusat memutuskan penundaan Pemilu 2024. Artinya, memori banding yang saat ini diajukan harus kuat. Siapkan saksi dan ahli yang benar-benar mampu mampu mengurai pokok-pokok memori banding ini dengan komprehensif dan ilmiah di persidangan nanti. Jadi, KPU kali ini harus benar-benar serius di pengadilan tingkat banding nanti,” ujar Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris di Jakarta (10/3/2023).
Fahira Idris mengungkapkan, setidaknya ada tiga poin pokok memori banding yaitu kompetensi absolut PN Jakarta Pusat, desain penegakkan hukum pemilu, dan amar putusan majelis hakim terkait tahapan pemilu. Di dalam memori banding ini, KPU harus mampu memberikan penjelasan keberatan atau memory of objection terhadap pertimbangan dan kesimpulan putusan PN Jakarta Pusat berdasarkan fakta-fakta dan dasar hukum yang sebenarnya.
“Dalam memori banding ini, KPU juga bisa meminta kepada Pengadilan Tinggi dalam tingkat banding untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atau ahli, baik itu saksi atau ahli yang baru ataupun yang sudah pernah diperiksa saat sidang di tingkat pertama. Namun di tengah semua proses upaya banding ini, saya dan tentunya kita semua berharap tahapan Pemilu bisa terus berjalan,” tukas Senator Jakarta ini.
Sebagai informasi, KPU resmi mengajukan memori banding atas putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Partai Prima terhadap KPU pada, Jumat 10 Maret 2023. Penyampaian memori banding diwakili oleh Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU Andi Krisna.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada 2 Maret 2023 memerintahkan KPU melakukan penundaan Pemilu 2024 dalam gugatan perdata yang diajukan Partai Prima sebab tak lolos verifikasi parpol. [ary]