Hnews.id | Sistem Kesehatan Nasional (SKN) adalah penyelenggaraan kesehatan yang diselenggarakan oleh seluruh komponen negara Indonesia secara terpadu dan saling mendukung untuk menjamin derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Sistem kesehatan nasional terdiri dari sembilan subsistem. Kesembilan subsistem tersebut adalah Upaya kesehatan, Penelitian dan pengembangan kesehatan, Pembiayaan kesehatan, Sumber daya manusia kesehatan, Persediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan, Manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan, serta Pemberdayaan Masyarakat.
Dalam penyelenggaraan sistem kesehatan nasional, kendala dan permasalahan pasti akan muncul di berbagai subsistem, termasuk subsistem sumber daya manusia. Dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan nasional, Subsistem sumber daya manusia kesehatan adalah pengelolaan upaya pengembangan dan pemberdayaan tenaga kesehatan, yang meliputi: upaya perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, dan pengembangan serta pemantauan sumber daya pendukung tenaga kesehatan yang bermutu penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Tujuan pelaksanaan subsistem SDM kesehatan adalah untuk menjamin tersedianya SDM kesehatan yang berkualitas. Selain itu, tujuan dari subsistem ini adalah untuk memvariasikan kekuatan sesuai dengan kebutuhan, mendistribusikannya secara adil dan seimbang, mengoptimalkan pemanfaatan, dan mendukung pelaksanaan pembangunan yang sehat.
Sumber daya manusia kesehatan yang dimaksud dapat mencakup tenaga kesehatan dan staf penunjang kesehatan yang terlibat dan berkomitmen terhadap pekerjaan dan manajemen kesehatan. Subsistem ini dilakukan melalui beberapa kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, hingga pengembangan dan pengendalian mutu sumber daya manusia kesehatan yang pelaksanaannya diatur oleh pemerintah.
Perencanaan sumber daya manusia kesehatan adalah kegiatan merencanakan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan dengan memperhatikan prioritas kebutuhan masyarakat. Setelah rencana disusun, pengadaan SDM kesehatan harus dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan SDM tersebut. Tenaga kesehatan yang terdidik atau terlatih kemudian masuk ke masyarakat dan digunakan. Pengawasan dan pembinaan SDM kesehatan untuk kegiatan dengan melakukan kegiatan seperti uji kompetensi, sertifikasi, registrasi, dan pemberian izin praktik/bekerja bagi tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan (Pasal 21 UU No. 36 tentang Kesehatan).
Lantas, apakah kualitas SDM kesehatan Indonesia sudah mumpuni?
Perpres No. 72 Tahun 2012 tentang SKN mengatur bagaimana seharusnya sistem kesehatan nasional berfungsi secara ideal, namun pelaksanaannya terkadang jauh dari harapan. Pelaksanaan subsistem sumber daya manusia kesehatan masih menemui berbagai permasalahan dan kendala yang mengarah pada pencapaian hasil pembangunan kesehatan. Diketahui bahwa sumber daya manusia kesehatan dan tenaga kesehatan Indonesia masih belum mencukupi baik dari segi jumlah, jenis maupun kualitas tenaga yang dibutuhkan. Pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan dan SDM kesehatan belum menyeluruh di Indonesia, terutama di pedesaan atau rural area. Selain itu, masih banyak tenaga kesehatan yang tidak kompeten dan terampil dalam menangani kasus-kasus kesehatan yang terjadi di masyarakat.
Padahal, undang-undang menetapkan bahwa penyelenggaraan kegiatan pada subsistem ini didasarkan pada asas-asas sebagai berikut: (1) Keadilan, keadilan dan demokrasi, menyediakan sumber daya manusia kesehatan untuk seluruh wilayah Indonesia secara adil dan merata sesuai dengan potensi setiap individu, setiap daerah dan (2) Baik kemampuan maupun integritas, yaitu penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan SDM kesehatan harus memenuhi standar pelayanan dan standar kemampuan, guna menghasilkan SDM kesehatan yang berkualitas; (3) Objektif dan transparan, berdasarkan prestasi kerja dan kebutuhan pengembangan, Secara objektif dan transparan membimbing, mengawasi dan menggunakan sumber daya manusia kesehatan, termasuk pengembangan karir; (4) Struktur hierarki sumber daya manusia kesehatan, yaitu kebutuhan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan memperhatikan struktur hirarki SDM kesehatan yang didasarkan pada tanggung jawab dan kewenangan, kompetensi dan jenis keterampilan serta tingkatan masing-masing SDM kesehatan.
Menurut data Badan SDM Kesehatan Republik Indonesia tahun 2019, tantangan yang dihadapi SDM kesehatan Indonesia antara lain kurangnya kebutuhan tenaga kesehatan dan kesenjangan di daerah yang kurang optimal, sehingga jumlah tenaga kesehatan dan SDM di suatu wilayah tidak seimbang dan berkeadilan. Badan PPSDMK melakukan pendataan terkait jumlah tenaga kerja tahun 2019. Jumlah SDM kesehatan yang digunakan oleh institusi pelayanan kesehatan pada tahun 2019 tercatat sebanyak 1.244.162, terdiri dari 107.007 tenaga medis, 734 tenaga psikologi klinis, 376.136 tenaga keperawatan, 228.278 tenaga kebidanan, 63.177 tenaga kefarmasian, 28.459 tenaga kesehatan masyarakat, dan 17.038 tenaga kesehatan. kesehatan lingkungan, gizi 24.905, kebugaran jasmani 7.508, teknik medis 28.303, teknik biomedis 43.086, tenaga kesehatan tradisional 327, dan tenaga pembantu 319.204.
Dari seluruh tenaga kesehatan yang ada, sebanyak 492.963 orang tenaga kesehatan di Puskesmas dan jumlah Puskesmas saat ini sebanyak 10.017 unit, artinya rata-rata tenaga kesehatan per Puskesmas sebanyak 47 orang tenaga kesehatan. Namun tidak demikian, ternyata sumber daya manusia untuk kesehatan tidak merata.
Beberapa puskesmas dengan rata-rata jumlah tenaga kesehatan lebih banyak terdapat di Provinsi Bali (74 orang/puskesmas), sedangkan puskesmas dengan rata-rata jumlah tenaga kesehatan paling sedikit adalah puskesmas di Provinsi Papua dan Papua (23 orang per puskesmas). Selain itu, komposisi jenis tenaga di antara 492.963 tenaga kesehatan yang bekerja di Puskesmas masih sangat tidak merata. Data dokumen perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan tahun 2019 menunjukkan bahwa rasio dokter per puskesmas adalah 1:11, perawat: 1:48, bidan: 1:61, tenaga kesehatan masyarakat: 1:7, dan tenaga kesehatan lingkungan: 1:4 Dan ahli gizi adalah 1:5.
Namun demikian, masih terdapat kekurangan tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan, ahli gizi dan penyuluh kesehatan. Selain itu, kekurangan tenaga medis di rumah sakit. Pada tahun 2019 terjadi kekurangan tenaga medis untuk dokter anak, dokter kandungan, dokter bedah dan dokter spesialis penyakit dalam di rumah sakit. Pada tahun 2019, Sekretariat KKI mencatat dokter dengan STR per 100.000 penduduk. Jumlah tersebut sudah mencapai target renstra 30 dokter per 100.000 penduduk yang sebelumnya ditetapkan Kementerian Kesehatan. Namun kesenjangan antar provinsi di Indonesia masih relatif besar, rasio per 100.000 penduduk masih terendah, dan beberapa provinsi tertinggi. Dokter per 100.000 penduduk (Badan PPSDM Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, 2019).
Hal ini dapat dilihat bahwa prinsip kewajaran, keadilan dan demokrasi dalam penyelenggaraan subsistem SDM kesehatan belum sepenuhnya terlaksana. Menghadapi tantangan tersebut tidaklah mudah untuk mensukseskan pembangunan kesehatan di Indonesia, namun bukan berarti tujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya tidak dapat tercapai. Sebagai mahasiswa kesehatan dan calon SDM kesehatan, kita bisa ikut serta mewujudkan cita-cita dan harapan besar tersebut dengan menjalani proses pendidikan secara sungguh-sungguh. Hingga suatu saat mahasiswa dapat menjadi tenaga kesehatan yang profesional dan kompeten di Indonesia.
Referensi:
Peraturan Presiden No 72 Tahun 2012 (no date). Available at: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/69210/Peraturan%20Presiden%20No%2072%20Tahun%202012.pdf (Accessed: May 5, 2023). RAP Badan PPSDMK Tahun 2020-2024 Ktki Kemkes (no date). Available at: https://ktki.kemkes.go.id/info/sites/default/files/KEPMENKES%20320%20TAHUN%202020%20TENTANG%20STANDAR%20PROFESI%20BIDAN.pdf (Accessed: May 5, 2023)