Era Digitalisasi Pelayanan Kesehatan

Sumber:manajemenrumahsakit.net/2023

Hnews.id | Di era digital saat ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok hadir dengan sebuah inovasi yaitu program Sistem Jaminan Pelayanan Online (SJP). Inovasi ini berhasil menyabet 45 besar finalis Inovasi Pelayanan Publik se-Jawa Barat 2021. Skema jaminan kesehatan ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang bukan peserta PBI (penerima bantuan iuran) dalam APBN atau APBD.

Keadaan aktual di Kota Depok adalah tingkat cakupan jaminan kesehatan nasional penduduk Kota Depok adalah 86,5%, dan permohonan jaminan kesehatan di luar kuota JKN adalah 200-300 kasus/bulan, dan ada beberapa kasus yang tidak ditanggung oleh JKN. Sebelumnya proses birokrasinya panjang, yaitu: pasien ke petugas puskesmas untuk mendapatkan surat rujukan, kemudian pasien ke Kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan tidak mampu (SKTM), kemudian pasien ke petugas rumah sakit untuk mendapatkan surat keterangan rawat inap atau rawat jalan, kemudian ke dinas kesehatan untuk mendapatkan Surat SJP, lama mengantri untuk mengajukan layanan, mengajukan secara manual, dan tidak dapat menyimpan data dasar dengan benar.

Dari beberapa fakta yang ada, Kota Depok telah mengeluarkan kebijakan Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembiayaan Jaminan Kesehatan Masyarakat untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Nomor 34 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pencegahan Corona. Penyebaran Virus (Covid-19 ) di instansi pemerintah.

Di era digital ini, SJP Online hadir sebagai inovasi pada program jaminan kesehatan yang sudah berjalan lama dalam pembiayaan kesehatan bagi masyarakat miskin Depok. Program ini khusus ditujukan untuk kelompok kurang mampu di Depok yang membutuhkan banyak uang karena sakit. Masyarakat yang bersangkutan dapat mengajukan dan meminta terlebih dahulu, dengan persyaratan yaitu:

1.KTP

2. Kartu Keluarga

3. Surat Keterangan Rawat Inap

4. Surat Keterangan Tidak Mampu

5. Sertifikat Vaksin

6. Surat Permohonan Kepada Walikota

Proses pengarsipan dan informasi calon penerima jaminan kesehatan dan tujuan pelayanan kesehatan dapat dipantau melalui aplikasi ini. Masyarakat tidak perlu lagi ke Dinas Kesehatan Depok untuk mengambil SJP. Karena rumah sakit sudah bisa mencetak SJP melalui aplikasi.  SJP Online sangat bermanfaat di masa pandemi Covid-19 karena rumah sakit bisa mencetak sendiri sehingga mengurangi mobilitas orang untuk bertemu langsung. Sehingga diharapkan dapat mencegah penyebaran Covid-19.

Pelayanan publik dipermudah dengan aplikasi ini sehingga masyarakat tidak perlu pergi dari satu kantor ke kantor lain untuk mendapatkan dokumen SJP sebagai persyaratan bagi yang dirawat di rumah sakit yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Depok karena pihak rumah sakit dapat mencetak mereka langsung melalui aplikasi.

Selain itu, melalui aplikasi SJP online, setiap fasilitas dapat memberitahukan calon penerima bantuan yang berada di luar kuota PBI. Selain itu, proses pengajuan dapat diakses dari masing-masing dinas kesehatan, dan calon penerima bantuan dapat dipantau secara langsung dan mandiri melalui aplikasi milik kota Depok yaitu Depok Single Window (DSW).

Nilai inovasi Aplikasi SJP Online terletak pada digitalisasi layanan, gratis, kemudahan pencatatan, pelaporan dan pemrosesan klaim rumah sakit, prosedur yang cepat dan data underlying yang terdigitalisasi.

Dampaknya akan dirasakan berbeda oleh semua pihak, antara lain:

1. Staf Puskesmas: Permintaan pasien lebih cepat, praktis dan efisien, terintegrasi dengan e-KTP, melampirkan dokumen dan temuan terintegrasi ke dalam aplikasi, status aplikasi dapat dipantau.

2. Rujukan Layanan Kesehatan dan Petugas Pembiayaan Kesehatan Layanan Kesehatan: Review Dokumen Mudah, Persetujuan Permohonan SJP, Pelaporan Lebih Mudah, Cepat, Data Real Time, Pengurangan Beban Kerja

3. Staf rumah sakit, akses informasi untuk memberikan jaminan kepada pasien

4. Sosial : Informasi pelayanan mudah dipahami, lebih cepat dan mudah, tidak antre, mobilisasi keluarga pasien lebih sedikit, prosedur birokrasi lebih cepat, proses lebih murah karena biaya transportasi tidak mahal.

Related posts