Manajemen Risiko Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Instalansi Gawat Darurat Rumah Sakit

Sumber:rsimmanuel.com/2023

Hnews.id | Risiko kecelakaan lebih besar saat bekerja di rumah sakit daripada di tempat lain. Hal ini terjadi karena rumah sakit merupakan tempat kerja yang kompleks dengan banyak resiko yang dapat menciderai stafnya. Sebuah laporan tahun 1988 oleh National Safety Council (NSC) mencatat bahwa kecelakaan kerja di rumah sakit 41% lebih tinggi dibandingkan dengan pekerja di tempat kerja lain. Menurut angka 2018 dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), 2,78 pekerja meninggal setiap tahun karena cedera terkait pekerjaan.

FaktorFaktor Bahaya di Instalansi Gawat Darurat :

  1. Fisik, bahaya fisik dapat timbul pada pekerja yang menggunakan alat tajam, seperti pemasangan jarum infus, pemberian obat injeksi dan penjahitan luka.
  2. Biologi, bahaya biologi dapat terjadi pada tindakan invasif, perawatan luka, pemasangan infus dan pemberian obat melalui rektal.
  3. Kimia, bahaya kimia dapat terjadi pada jarum suntik yang tidak dibuang pada safety box, terkontaminasi jarum suntik, infeksi nosokomial dan terpapat bahan berbahaya dan beracun (B3).
  4. Ergonomi, postur membungkuk, membawa beban yang terlalu berat dan kesalahan postur saat melakukan tindakan merupakan bahaya pada faktor ergonomi.
  5. Psikologi, faktor psikologi dapat timbul dari jam kerja yang berlebih sehingga menyebabkan resiko kelelahan dan stres kerja.

Menyadari bahaya tersebut, staf ruang gawat darurat (UGD) perlu mengembangkan kebijakan terkait kesehatan dan keselamatan kerja. Menurut Pasal 165 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, pengelolaan tempat kerja wajib melakukan pencegahan, peningkatan, perawatan, dan rehabilitasi pekerja. Pasal 7 ayat 1 UU No. 44 Tahun 2009 juga menyebutkan bahwa salah satu syarat rumah sakit adalah harus memenuhi unsur keselamatan dan kesehatan kerja.

UpayaUpaya yang dilakukan sebagai bentuk pengendalian resiko di IGD rumah sakit :

  1. Menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa (masker, sarung tangan, sepatu, celemek, hair cap).
  2. Menyediakan SOP untuk setiap tindakan medis.
  3. Melengkapi sarana dan prasarana alat cuci tangan.
  4. Memberikan pelatihan sehubungan dengan pengetahuan keterampilan perawat, dokter dan pekerja lainnya tentang K3 rumah sakit.
  5. Upaya perbaikan perilaku seperti pemberian jam kerja yang ideal, pemeriksaan kesehatan secara ruitn, memberikan program vaksinasi.

Daftar Pustaka :

  1. Kurniati Dewi. Manajemen Resiko Kesehatan dan Keselamatan Kerja Asuhan Keperawatan di IGD.
  2. Gustina Indrianti dan Pandu Setiawan (2021). Analisis Manajemen Resiko K3RS Di Instalansi Gawat Darurat RSUP Dr. M. Djamil Padang.

Related posts