Hnews.id | Infeksi nosokomial, juga dikenal sebagai infeksi terkait pelayanan kesehatan atau healthcare-associated infections (HAI) merupakan infeksi yang didapat oleh pasien selama berada di fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit. Infeksi ini dapat timbul karena berbagai faktor, seperti kontaminasi lingkungan, penggunaan alat medis yang tidak steril, kurangnya kebersihan tangan oleh tenaga medis dan petugas kesehatan, kurang baiknya ventilasi udara, tidak adanya pembagian ruangan isolasi, dan sebagainya.
Beberapa jenis infeksi nosokomial yang umum meliputi hospital acquired pneumonia (HAP), yaitu infeksi paru-paru yang berlangsung setidaknya 48 jam setelah pasien masuk ke rumah sakit dan tidak ada tanda-tanda infeksi sebelumnya, dan ventilator-Associated pneumonia (VAP) adalah infeksi paru -paru-paru yang terjadi pada pasien yang terhubung dengan ventilator atau alat bantu pernapasan dalam waktu tertentu setelah penggunaannya. Manajemen infeksi nosokomial menjadi hal yang sangat penting untuk dibahas di Indonesia karena dampaknya yang signifikan terhadap pasien, tenaga medis, dan sistem kesehatan secara keseluruhan. Infeksi nosokomial dapat menyebabkan komplikasi serius, memperpanjang masa perawatan, meningkatkan beban biaya, dan berkontribusi pada tingkat kematian yang lebih tinggi.
Tingginya angka kejadian infeksi nosokomial di Indonesia dan di dunia menjadi perhatian serius bagi dunia kesehatan. Di Indonesia, data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mencatat bahwa sekitar 5-15% pasien di rumah sakit terinfeksi oleh infeksi nosokomial setiap tahunnya (Kementerian Kesehatan RI, 2019). Menurut Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat, sekitar 1 dari 31 pasien di rumah sakit mengalami infeksi nosokomial setiap hari.
Dampak Infeksi Nosokomial
Setiap tahunnya, sekitar 2 juta pasien mengalami infeksi nosokomial di Amerika Serikat, dan diperkirakan hampir 90.000 orang meninggal karenanya. Infeksi nosokomial berkontribusi pada peningkatan biaya perawatan dan perpanjangan masa rawat inap pasien. Infeksi nosokomial juga dapat berdampak pada kondisi psikis pasien dan keluarga.
Infeksi nosokomial seringkali memerlukan penggunaan antibiotik untuk pengobatan, dan penggunaan antibiotik yang tidak tepat dapat menyebabkan resistensi bakteri terhadap obat tersebut. Upaya pencegahan infeksi nosokomial melalui kebersihan tangan yang baik, penggunaan antibiotik yang bijaksana, dan penerapan protokol pencegahan infeksi menjadi sangat penting dalam mengurangi resistensi antibiotik dan melindungi kesehatan pasien di rumah sakit. Ketika bakteri menjadi resisten terhadap antibiotik, pengobatan menjadi lebih sulit dan memakan biaya lebih tinggi, karena diperlukan antibiotik yang lebih kuat atau kombinasi obat untuk mengatasi infeksi.
Pencegahan Infeksi Nosokomial
Tim manajemen risiko di rumah sakit melakukan pencegahan kejadian infeksi nosokomial melalui beberapa tahapan. Pertama, tim manajemen risiko bertugas mengidentifikasi faktor risiko yang berkontribusi pada timbulnya infeksi nosokomial di rumah sakit. Berdasarkan analisis risiko, tim manajemen risiko merancang dan mengimplementasikan program pencegahan infeksi nosokomial yang komprehensif.
Untuk mengatasi masalah infeksi nosokomial, Indonesia telah memiliki beberapa undang-undang dan regulasi terkait keamanan dan kualitas pelayanan kesehatan. Undang-undang Kesehatan di Indonesia secara universal dibahas pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur sistem kesehatan nasional, termasuk aspek keamanan dan kualitas pelayanan kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691/Menkes/Per/XII/2011 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit merupakan peraturan yang memberikan pedoman bagi rumah sakit dalam mencegah dan mengendalikan infeksi nosokomial. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan dan standar yang jelas bagi rumah sakit dalam mencegah dan mengendalikan infeksi nosokomial, serta menjaga keamanan dan kualitas pelayanan kesehatan bagi pasien. Beberapa komponen penting PERMENKES No.1691 menyebutkan bahwa:
- Pimpinan rumah sakit harus berkomitmen untuk menerapkan kebijakan dan program pencegahan infeksi nosokomial.
- Rumah sakit diwajibkan untuk membentuk tim pencegahan dan pengendalian infeksi, serta mengangkat seorang Ketua Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi.
- Rumah sakit harus menyelenggarakan pelatihan secara teratur untuk staf medis dan non-medis mengenai pencegahan infeksi dan praktik kebersihan.
- Rumah sakit harus memiliki sistem pengawasan dan pelaporan untuk mengidentifikasi dan melacak kasus infeksi nosokomial.
- Panduan mengenai tindakan pencegahan infeksi nosokomial seperti kebersihan tangan yang baik, sterilisasi alat, penggunaan bahan pencegah infeksi, dan isolasi pasien yang terinfeksi.
- Rumah sakit diwajibkan untuk mengembangkan kebijakan penggunaan antibiotik yang bijaksana untuk mengurangi risiko resistensi antibiotik.
- Rumah sakit harus memiliki prosedur yang tepat dalam mengelola dan membuang limbah medis untuk mencegah penyebaran infeksi.
- Rumah sakit diharuskan memberikan edukasi kepada pasien dan keluarga mengenai tindakan pencegahan infeksi nosokomial.
- Perlunya pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi program pencegahan infeksi nosokomial secara berkala.
- Rumah sakit diharapkan bekerjasama dengan instansi terkait dalam rangka mengatasi masalah infeksi nosokomial secara holistik.
Pemerintah harus memastikan terlaksananya program dan kegiatan pencegahan infeksi nosokomial di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dengan mengawasi dan mengawal penerapan kebijakan pencegahan infeksi nosokomial untuk memastikan keberhasilannya. Tenaga medis memiliki tanggung jawab besar dalam pencegahan infeksi nosokomial. Penanganan infeksi nosokomial memerlukan upaya bersama dari berbagai pihak terkait, termasuk tenaga medis, pasien, manajemen rumah sakit, pemilik rumah sakit, pemangku kebijakan daerah, dan pemerintah.
Sebagai kesimpulan, infeksi nosokomial merupakan masalah serius dalam pelayanan kesehatan di Indonesia. Dengan penerapan kebijakan yang tepat dan kesadaran bersama tentang pentingnya keamanan pasien dan kualitas pelayanan, diharapkan jumlah infeksi nosokomial di rumah sakit di Indonesia dapat berkurang secara signifikan, meningkatkan kualitas layanan kesehatan, dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pasien dan masyarakat secara keseluruhan. Tingginya angka kejadian dan dampaknya terhadap pasien dan sistem kesehatan yang menuntut adanya risiko manajemen yang efektif dalam pencegahan dan pengendalian infeksi nosokomial.
Referensi
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2019). Rencana Strategis Kementerian Kesehatan 2020-2024. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
World Health Organization (WHO). (2018). Health care-associated infections fact sheet. Diakses dari https://www.who.int/gpsc/country_work/gpsc_ccisc_fact_sheet_en.pdf
Stone PW. Economic burden of healthcare-associated infections: an American perspective. Expert Rev Pharmacoecon Outcomes Res. 2009 Oct;9(5):417-22. doi: 10.1586/erp.09.53. PMID: 19817525; PMCID: PMC2827870.
Soleymani F, Safari Palangi H, Sarabi Asiabar A, Keshtkar A, Mohammadi M, Akbari Sari A, Saber A. Costs of hospital-acquired infection for patients hospitalized in intensive care unit of an Iranian referral hospital. Med J Islam Repub Iran. 2018 Aug 6;32:67. doi: 10.14196/mjiri.32.67. PMID: 30643742; PMCID: PMC6325278.