Hnews.id | Manajemen risiko dapat dijelaskan sebagai proses organisasi untuk menghindari risiko yang mungkin terjadi. Dalam bisnis misalnya, manajemen risiko penting untuk menghindari risiko yang mungkin terjadi dan membahayakan kelangsungan bisnis. Demikian pula dalam hal mutu pelayanan kesehatan, implementasi atau penerapan manajemen risiko terhadap pelayanan pasien merupakan hal yang penting dan menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit. Rumah sakit adalah lembaga publik atau lembaga pelayanan kesehatan tertinggi yang dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Manajemen risiko menjadi sangat penting ketika risiko mungkin terjadi dalam penyediaan layanan kesehatan tersebut. Penerapan manajemen risiko yang baik dapat mempengaruhi kualitas pelayanan kesehatan khususnya dalam pemberian pelayanan di rumah sakit.
Saat memberikan perawatan, keselamatan pasien harus diprioritaskan untuk mencegah risiko. Risiko yang terjadi dapat timbul akibat kesalahan pengobatan atau medis, sumber daya manusia atau human error (misalnya petugas kesehatan), risiko infeksi yang didapat dari rumah sakit. Mutu pelayanan keperawatan tergantung pada kepuasan atau ketidakpuasan pasien terhadap pelayanan asuhan keperawatan. Poin pertama dari tujuan manajemen risiko adalah melacak sumber yang dapat mengancam pencapaian tujuan rumah sakit. Dalam proses retrospektif ini, apakah dimungkinkan untuk melakukan analisis program pada setiap kegiatan rumah sakit melalui riset atau penelitian, mulai dari proses pelayanan kesehatan hingga prosedur pengelolaan aset rumah sakit.
Kurangnya sinergi antara manajemen risiko dan implementasi untuk meningkatkan mutu pelayanan keperawatan seringkali menimbulkan permasalahan dalam mutu pelayanan yang sering muncul pada aspek pemahaman yang kurang, keterampilan yang kurang, dan kelalaian sumber daya manusia kesehatan dalam melaksanakan asuhan keperawatan pada pasien. Diabaikan mengacu pada sikap seseorang ketika dia melakukan apa yang sebenarnya bisa dia lakukan atau melakukan apa yang dihindari orang lain (Creighton, 1986). Menurut Hanafiah dan Amir (1999), kelalaian (ignoring) adalah sikap tidak hati-hati tidak melakukan apa yang wajar dilakukan oleh orang yang berhati-hati, atau sebaliknya, melakukan hal-hal yang tidak dilakukan oleh orang yang bijaksana. Kondisi. Pelayanan medis yang diberikan oleh tenaga medis rumah sakit tidak selalu mencapai hasil yang diharapkan semua pihak. Terkadang pelayanan terjadi karena kelalaian tenaga kesehatan sehingga menimbulkan malapetaka seperti cacat, lumpuh atau bahkan kematian, dan ketika hal ini terjadi, pasien atau keluarganya sering meminta ganti rugi. Berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang Rumah Sakit No. 44 Tahun 2009 mengatur bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum atas semua kerugian yang disebabkan oleh kelalaian tenaga medis rumah sakit.
Lalu bagaimana jika tenaga kesehatan dituduh lalai dalam menjalankan tugasnya? Bagaimana menyelesaikannya?. Dalam memberikan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan juga merupakan manusia yang pasti melakukan kesalahan. Kesalahan terjadi di setiap pekerjaan, dengan konsekuensi yang berbeda tentunya. Kesalahan tersebut dapat berupa kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan tugas yang sedang dilakukan. Jika tenaga kesehatan diduga lalai, ada dua prosedur yang bisa dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan. Di Indonesia, penyelesaian sengketa medis dapat dilakukan melalui metode litigasi dan non litigasi. Oleh karena itu, untuk menghindari kemungkinan terjadinya risiko kerusakan rumah sakit dan unit lainnya, maka sangat diperlukan penerapan manajemen risiko, dan harus diterapkan secara besar-besaran dan berkesinambungan, sehingga dapat meminimalisir atau bahkan menghindari segala risiko yang mungkin terjadi.