Hnews.id | Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris menyatakan ketidaksetujuan atas usulan pengaturan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang bakal ditetapkan oleh Presiden atau tidak melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang tercantum dalam draft Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Menurutnya, warga Jakarta mempunyai hak konstitusional yang mutlak untuk memilih langsung siapa yang mereka nilai layak memimpin Jakarta.
“Saya tidak setuju dan menolak usulan Draft RUU DKJ yang mengatur Gubernur/Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Usulan ini sama sekali tidak berdasar karena berpotensi menghilangkan hak konstitusional warga Jakarta memilih langsung pemimpinnya. Jakarta dengan segala tantangan dan kompleksitasnya, saat ini dan kedepan harus dipimpin oleh gubernur yang memiliki legitimasi kuat. Oleh karena itu harus dipilih langsung oleh rakyat,” tukas Fahira Idris di Jakarta (6/12/2023).
Fahira Idris mengungkapkan, sejatinya semangat atau titik fokus dari RUU DKJ ini adalah penekanan kekhususan Jakarta terutama di bidang ekonomi dan pemerintahan, bukan malah mengotak-atik proses Pilkada Jakarta yang selama ini sudah berjalan baik. Titik berat kepada ekonomi dan pemerintahan sebagai jalan agar siapa saja yang memimpin Jakarta punya mandat penuh dari rakyat untuk mengurus Jakarta sebagai pusat bisnis nasional. Titik berat pada ekonomi juga, untuk memastikan posisi strategis Jakarta sebagai penyumbang tertinggi GDP Nasional, sebagai pusat perputaran ekonomi nasional dan salah satu dari 20 megapolitan atau mega-urban di dunia semakin kokoh.
Kekhususan ini, bagi Fahira Idris, akan membuat Jakarta lebih bisa mengelola anggaran secara luwes. Dengan berdaya secara ekonomi, maka sektor-sektor lain misalnya pendidikan, kesehatan, pariwisata, ekonomi kreatif, industri, UMKM, dan seni budaya diharapkan akan semakin menggeliat setelah Jakarta tidak lagi jadi ibukota.
Oleh karena itu, gubernur yang memimpin Jakarta idealnya diberi keleluasaan lebih oleh Pemerintah Pusat untuk mengatur urusan daerahnya sendiri. Artinya, selain tetap menjadi daerah otonom provinsi, Jakarta juga menjadi daerah khusus ekonomi. Kekhususan ini diimplementasikan lewat kewenangan dalam penyelenggaraan urusan penunjang pemerintahan baik di bidang kepegawaian, kelembagaan, dan keuangan daerah termasuk pengelolaan pajak daerah bahkan kewenangan khusus bidang kebudayaan.
“Semangat dari RUU ini adalah Jakarta karena potensinya diberi keleluasan mengatur dirinya sendiri terutama dalam bidang ekonomi dan pemerintahan. Kekhususan ini akan bisa dikelola dengan baik dengan partisipasi langsung dan bermakna dari seluruh warga Jakarta. Ruang partisipasi langsung itu adalah saat warga Jakarta diberi hak untuk memilih langsung siapa Gubernur dan Wakil Gubernurnya,” pungkas Fahira Idris yang saat ini menjadi Caleg DPD RI Dapil DKI Jakarta. [ary]