Hnews.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye pemilu dimulai sejak 28 November 2023-10 Februari 2024. Masa kampanye tersebut mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial.
Mayoritas calon legislatif (Caleg) di DKI Jakarta melakukan kampanye dengan memasang kempanye berupa banner di sejumlah tempat yang di rasa memiliki lokasi yang strategis.
Namun, salah satu caleg DKI Jakarta dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini melakukan kampanye dengan dengan cara unik yakni memberikan edukasi mengenai hukum kepada masyarakat. Caleg tersebut yakni Reza Muhammad Irfan dari PKB nomor urut 4 daerah pemilihan (Dapil) 9 (Kalideres, Cengkareng, Tambora).
Selain edukasi, Reza juga aktif memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang memerlukan bantuan hukum.
Hal ini dilakukan Reza karena menurutnya sejumlah besar masyarakat di DKI Jakarta khususnya kalangan menengah ke bawah masih minim pengetahuan hukum. Ini biasanya disebabkan karena faktor ekonomi.
Reza berharap, edukasi dan bantuan hukum yang diberikannya dapat membuat masyarakat lebih ‘melek’ hukum.
“Dengan edukasi, saya berharap masyarakat jadi lebih mengerti akan hukum sehingga masyarakat nantinya akan lebih mematuhi hukum,” ujar Reza di Jakarta, Minggu (24/12/2023).
“Saya dan tim LBH Pijar juga akan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” lanjut Reza.
Di akhir perbincangan, Reza memohon restu dan dukungan dari semua kalangan masyarakat DKI Jakarta pada pemilu 2024 nanti.
“Kepada semua masyarakat DKI Jakarta khususnya wilayah Kecamatan Kalideres, Cengkareng dan Tambora, saya dari PKB, mohon coblos saya di nomor urut 4 pada kertas suara,” demikian tutup Reza.
[ary]