Memahami dan mengenal perbedaan JKN, BPJS, KIS dan UHC

Sumber : Yuni Asminingsih/2024

Hnews.id | Dalam konteks ini, banyak masyarakat di Indonesia yang masih bingung mengenai pengertian UHC itu sendiri. Masih banyak yang bertanya apa bedanya JKN, BPJS, KIS, dan kini yang lagi hangat di media adalah UHC.

Jaminan Kesehatan Nasional yang biasa disebut JKN oleh masyarakat Indonesia merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan oleh pemerintah dan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan yang bersifat wajib bagi seluruh warga negara Indonesia.

5 (lima) komponen Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah:

  1. Jaminan kesehatan
  2. Jaminan kecelakaan kerja
  3. Jaminan hari tua
  4. Jaminan pensiun
  5. Jaminan kematian

BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS adalah badan hukum atau perusahaan yang bertanggung jawab menyelenggarakan jaminan sosial. Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BJPS, BPJS terdiri dari 2 bagian yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai lembaga, BPJS Kesehatan muncul dari struktur perusahaan ASKES, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan muncul dari penggabungan Jamsostek, Taspen, dan Asabri. BPJS Kesehatan diubah namanya mulai tanggal 1 Januari 2014 dan segera beroperasi pada tanggal tersebut, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan diubah namanya mulai tanggal 1 Juli 2015.

Kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua kategori, yaitu masyarakat mampu dan masyarakat tidak mampu. Masyarakat yang mampu membayar/premi sesuai klasifikasi pilihannya sendiri, dan membayar premi/iuran bulanan yang ditetapkan dengan dana mandiri, dicatat sebagai peserta mandiri. Sedangkan bagi yang tidak mampu, iuran/preminya ditanggung oleh negara dan disebut Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Kartu Indonesia Sehat atau biasa dikenal dengan KIS merupakan kartu tanda pengenal peserta kepesertaan BPJS Kesehatan. Di masyarakat masih banyak yang beranggapan bahwa KIS (Kartu Indonesia Sehat) diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu membayar agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di lembaga pelayanan kesehatan secara gratis. Mulai 1 Maret 2015, setiap orang di Indonesia akan memiliki KIS sebagai bentuk kepesertaan BPJS Kesehatan.

Jadi JKN adalah nama programnya, BPJS adalah nama penyelenggara programnya, dan KIS adalah nama kartu pesertanya.

Apa hubungannya dengan UHC atau Universal Health Coverage yang sebenarnya ingin dicapai oleh setiap Kabupaten/Kota? UHC merupakan singkatan dari Universal Health Coverage, atau yang lebih tepatnya secara bahasa Indonesia yang tertuang dalam Renstra Kementerian Kesehatan Republik Indonesia 2015-2019 menjadi ”Jaminan Kesehatan Semesta” dan sudah mulai dilaksnakan di Indonesia adalah sejak penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional pada 1 Januari 2014.

UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan bahwa setiap warga memiliki akses yang adil tehadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bermutu dengan biaya terjangkau. Dalam UHC terdapat dua elemen penting yaitu :

  1. Setiap warga negara mempunyai akses yang adil dan bermutu terhadap pelayanan kesehatan
  2. Perlindungan risiko finansial bagi warga negara saat menggunakan layanan medis.

Dalam rangka mewujudakan UHC tersebut, Pemerintah Indonesia telah menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/KIS) sejak 1 Januari 2014. Program ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 ahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Program JKN/KIS bertujuan untuk memberikan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan memberikan perlindungan financial.

Tujuan dari UHC adalah meliputi:

  • Akses yang setara terhadap layanan kesehatan, dimana setiap orang mendapatkan layanan yang mereka perlukan, tidak hanya mereka yang mampu membayarnya.
  • Mutu pelayanan kesehatan yang diberikan harus cukup baik agar derajat kesehatan penerima layanan meningkat.
  • Melindungi masyarakat dari risiko finansial dan memastikan bahwa biaya yang dikeluarkan tidak berdampak signifikan terhadap kesejahteraan finansial penerima layanan.

Mewujudkan UHC sebagaimana yang ditargetkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2020-2024), yaitu minimal 98% dari total penduduk kota/kabupaten di wilayah lokasi peserta JKN berada.

Pencapaian UHC tidak hanya bergantung pada jumlah peserta JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat), namun juga harus berorientasi pada tiga hal berikut, yaitu:

  • Proporsi penduduk yang memiliki akses terhadap layanan kesehatan dasar yang berkualitas.
  • Proporsi penduduk yang membelanjakan pendapatan rumah tangganya untuk layanan kesehatan.
  • Akses yang adil terhadap layanan dan pendanaan.

Dengan keikutsertaannya seluruh golongan masyarakat pada Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat adalah bentuk pengoptimalisasian Universal Health Coverage.

Kemudahan yang diperoleh masyarakat melalui UHC adalah masyarakat dapat segera mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan tanpa harus menunggu permohonannya aktif, sehingga pada saat mendaftar segera bisa aktif dan masyarakat bisa langsung mendapatkan pelayanan kesehatan tersebut.

Related posts