Hnews.id | Pelayanan kesehatan merupakan salah satu hak fundamental masyarakat. Ketentuan ini harus dilaksanakan oleh Pemerintah sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 28 Ayat H (1) UUD 1945, Setiap orang berhak untuk hidup berkecukupan baik lahir maupun batin. Hak atas perumahan, penghasilan, lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta pelayanan kesehatan dan Pasal 34 Ayat 3. Negara bertanggung jawab untuk penyediaan fasilitas pelayanan: kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang memadai. Dengan kata lain, kesehatan merupakan salah satu hak asasi manusia yang mendasar bagi seluruh warga negara; kesehatan bukan hanya merupakan hak asasi manusia namun juga merupakan sebuah investasi; oleh karena itu kesehatan harus diperjuangkan oleh berbagai pihak, tidak hanya otoritas kesehatan saja., hanya karena.
Hal ini merupakan tanggung jawab bersama berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa setiap orang wajib turut serta dalam mencapai, memelihara, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya (PPSDMKES) – Kemenkes RI, 2020) Sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan tujuan pembangunan kesehatan menuju Indonesia sehat dengan pelayanan kesehatan yang optimal untuk meningkatkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, maka Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pemerintah ditunjuk untuk mencapai hal tersebut.
Di Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Kesehatan (atau dikenal dengan JKN) didirikan pada tanggal 1 Januari 2014. Peningkatan pembangunan manusia secara menyeluruh harus diperkuat dengan upaya yang lebih serius untuk mengembangkan kapasitas sumber daya manusia seluruh penduduk Indonesia di bidang kesehatan. Hal ini merupakan keharusan dan tanggung jawab pemerintah di bidang pelayanan primer.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah Provinsi menyatakan kewajiban pemerintah adalah menjamin jaminan kesehatan bagi masyarakat dengan menyediakan dan menjamin akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia bagi seluruh anggota masyarakat tanpa kecuali. Pembentukan organisasi ini sejalan dengan tujuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk mengembangkan asuransi kesehatan bagi seluruh populasi. WHO menyatakan bahwa cakupan kesehatan universal (UHC) merupakan isu kesehatan terpenting bagi negara maju dan berkembang. Pemerintah pusat menargetkan pencapaian universal health coverage (UHC) pada tahun 2019 sesuai rencana dalam Peta Jalan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Program Jaminan Kesehatan Nasional, 2012-2019 (Ikegami, 2020).
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC). Program JKN-KIS membuka peluang masyarakat luas untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan di 4.444 fasilitas kesehatan (BPJS, 2017). Pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah saat ini Dapat dikatakan belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini terlihat dari pengaduan masyarakat yang tersebar melalui berbagai media, jaringan massa, dan jejaring sosial yang berdampak negatif terhadap pelayanan pemerintah dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap layanan tersebut.
Berdasarkan data BPJS kesehatan tahun 2021 (per 30 November 2021), peserta program JKN-KIS di Indonesia berjumlah 4.444 orang sehingga total mencapai 229.514.068 orang. Pada tahun 2016, indeks kepuasan peserta BPJS kesehatan level di Indonesia sebesar 78,6% dan kepuasan terhadap fasilitas kesehatan mitra level sebesar 76,2%, sedangkan pada tahun 2017, indeks kepuasan peserta peserta sebesar 79,5%; Indeks kepuasan terhadap fasilitas kesehatan sebesar 79,5%; 89,5 D44 (Ratnasari, 2018). Dari hasil Karolina Lawan dkk, survei yang dilakukan terhadap kepuasan pasien rawat jalan terhadap pelayanan kefarmasian Puskesmas Oisapa, aspek reliabilitas masuk dalam kategori kepuasan (75,65%), dan aspek empati masuk dalam kategori “sangat puas”. (60,06%), dimensi daya tanggap sebesar termasuk dalam kategori “cukup puas” (60,70%), dan dimensi “keamanan” termasuk dalam kategori “puas” (78,10%). termasuk dalam kategori “Kepuasan”. Kategori “Sangat Puas” Kategori Puas (78,70%).
Kepuasan pasien adalah aspek penting dalam menilai kualitas pelayanan medis. Evaluasi kepuasan memungkinkan fasilitas kesehatan untuk meningkatkan layanan dan bertahan dalam bisnis. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah metode yang digunakan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan yang disediakan oleh instansi pemerintah. IKM berguna sebagai tolak ukur untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik. Pelayanan yang memuaskan diperoleh melalui upaya yang mengakurasi dan memenuhi kebutuhan pasien. Lima aspek penting yang harus diperhatikan dalam menilai kualitas pelayanan, yaitu: bukti fisik, keandalan, kinerja, daya tanggap, jaminan, dan empati. Mutu pelayanan dianggap baik jika layanan yang disediakan sesuai dengan harapan pasien.
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) selain dimaksudkan untuk mengukur tingkat kepuasan, juga memungkinkan perbaikan pelayanan. Melalui analisis kinerja dapat disusun prioritas perbaikan untuk meningkatkan kualitas layanan di Puskesmas “X”. Pengukuran yang berkesinambungan akan memungkinkan untuk mengetahui kinerja pelayanan dan untuk memperoleh aspek pelayanan mana yang dianggap penting oleh masyarakat dan menjadi prioritas untuk diperbaiki kualitasnya.
Unsur Survei Kepuasan Masyarakat
Adapun unsur pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat pada Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
- Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Waktu Penyelesaian
- Biaya/Tarif
- Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
- Kompetensi Pelaksana
- Perilaku Pelaksana
- Sarana dan Prasarana
- Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Terkait pelaksanaan program JKN di Puskesmas “X” Tahun 2024, terdapat beberapa permasalahan yang dialami warga Desa “X”. Aspek administrasi mendominasi keluhan utama peserta JKN, yang disebabkan oleh kebijakan program JKN yang mengharuskan alur pelayanan berjenjang dalam arti sebelum ke rumah sakit, peserta wajib terlebih dulu ke faskes tingkat pertama, yaitu Puskesmas. Sebuah hasil penelitian membuktikan bahwa lama mengantri, masih menjadi keluhan utama oleh pasien peserta JKN di Puskesmas “X”. Dari masalah tersebut, Puskesmas “X” melakukan survei tingkat kepuasan masyarakat di Puskesmas “X” dengan membagikan lembar kuesioner sebanyak 381 ke pelanggan Puskesmas “X”.
Hasil yang didapatkan bahwa masih ditemukan adanya keluhan-keluhan yang dirasakan oleh pasien tentang antrian loket terlalu lama sehingga menimbulkan penumpukan pasien, Masih terdapat pasien yang tidak mengetahui letak ruangan poli pemeriksaan, ruang tunggu pasien yang terlalu sempit dan kurangnya sarana prasana seperti tempat duduk di ruang tunggu dan tempat parkir yang sempit. Pengukuran terhadap taraf kualitas pelayanan sangatlah penting terutama untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan untuk memenuhi harapan pelanggan. Keuntungan yang sebenarnya bukan datang dari pelanggan yang puas saja, melainkan dari pelanggan yang setia. Pemberian kualitas pelayanan yang buruk dan mengecewakan pelanggan merupakan beberapa sebab dari kegagalan (Mardiana, 2021).